- Menyatakan Terdakwa Hari Baskoro Alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 127112901930002 atas nama Hari Baskoro
- 1 (satu) buku tabungan Bank BCA No. Rekening 24210111691 atas nama RAHMADAYANI
- 1 (satu) lembar kartu ATM BCA No. Rekening 24210111691
- 1 (satu) bundel berkas Perjanjian Kerjasama Penjualan secara Online Nomor Kontrak : 4995/SLS-HCID/P/JKT/01-2019 tanggal 23 Januari 2019 antara PT.Home Credit Indonesia(HCI) dengan Tokopedia
- 17(tujuh belas) berkas kontrak kredit konsumen
- 7(tujuh) berkas rekening koran bukti transfer Bank dari Rekening PT.Home Kredit Indonesia (HCI) ke rekening Tokopedia
- 1(satu) berkas Bukti Invoice, kronologi transaksi dan detail pembayaran
- 1(satu) berkas bukti tracking pengiriman, penerusan dana kepada rekening penjualan/toko dan penarikan dana
- 1(satu) unit Leptop merek Lenovo Thinkped warna hitam
- 1(satu) unit printer merk Epsin L1110 warna hitam
- 4 (empat) unit handphone merk Xiomi Redmi Note 7 Blue Metalik
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo V17 warna hitam
- 1 (satu) unit Xiomi Redmi 3S warna gold
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri No. rekening 1060012684794 atas nama HARI BASKORO
- 1 (satu) unit lembar kartu ATM Mandiri No. rekening 1060012684794
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 590/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 590/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa Hari Baskoro Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 590/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik295264