- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan objek harta berupa:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA SAMPIT Nomor 47/Pdt.G/2022/PA.Spt |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PA.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kastalani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Barir Masna Afidah, Ibr Hakim Anggota Santi, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Purwatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 2. 1. Tanah yang berdiri di atasnya sebuah rumah 2 (dua) lantai di Jalan Cenderawasih 1 Nomor 186 Perumnas Pembina Sampit, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran panjang + 12,60 m2 dan lebar + 9 m2 (enam) sertifikat dari keterangan Penggugat atas nama Yuniningsih bukti kepemilikan ada di Tergugat dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : Agus Yudianto Selatan : Bapak Manurung Barat : Jalan Cenderawasih 1 Timur : Jamhur 2.2. Tanah yang berdiri di atasnya sebuah garasi di Jalan Cenderawasih 1 Nomor 188 Perumnas Pembina Sampit, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran panjang + 12 m2 dan lebar + 7 m2 sertifikat dari keterangan Penggugat bersertifikat akan tetapi untuk sekarang Penggugat tidak tahu atas nama siapa bukti kepemilikan ada di Tergugat dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : Waliyatmo Selatan : Agus Yudianto Barat : Jalan Cenderawasih 1 Timur : Agus Purwanto 2.3. Tanah yang berdiri di atasnya sebuah rumah di Jalan Cenderawasih 1 Nomor 189 Perumnas Pembina Sampit, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran panjang + 12 m2 dan lebar + 7 m2 sertifikat dari keterangan Penggugat bersertifikat akan tetapi untuk sekarang Penggugat tidak tahu atas nama siapa bukti kepemilikan ada di Tergugat dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : Candra Siregar Selatan : Garasi milik Waliyatmo Barat : Jalan Cenderawasih 1 Timur : Rumah bidan 2.4. Tanah yang berdiri di atasnya sebuah ruko di Jalan H.M. Arsyad KM 1,5 Nomor 3, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran panjang + 13 m2 dan lebar + 6,10 m2 sertifikat dari atas nama Waliyatmo bukti kepemilikan ada di Tergugat dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : Ruko H. Amir Selatan : Ruko PDAM Barat : Jalan H.M Arsyad Timur : Tanah kosong milik Penggugat dan Tergugat 2.5. Sebidang tanah di Jalan Semangka 3, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran panjang + 14,80 m2 dan lebar + 6 m2 sertifikat dari atas nama Waliyatmo bukti kepemilikan ada di Tergugat dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : Ruko H. Amir Selatan : Hadi Mawut namun sekarang tidak diketahui lagi Barat : Ruko Waliyatmo Timur : Jalan Semangka 2.6. Sebidang tanah di Kahayak, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran panjang + 116 m2 dan lebar + 117 m2 sertifikat dari atas nama Waliyatmo bukti kepemilikan ada di Tergugat dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : Jalan Kahayak Selatan : Tidak diketahui Barat : Tidak diketahui Timur : Tidak diketahui 2.7. Sebidang tanah di TVRI, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran panjang + 57 m2 dan lebar + 16 m2 sertifikat dari atas nama Waliyatmo bukti kepemilikan ada di Tergugat dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : Jalan TVRI 3 Selata : Perumahan/Tanah Kosong Barat : Ayong Timur : Marwa 2.8. Sebidang tanah di Jawa Timur, Dukuh Bubakan Pacitan Jawa Timur, luas sekitar 500 m2 (sertifikat atas nama Sulasmi). Dengan batas-batas Tanah sebagai berikut: Utara : tanah kosong milik Fahmi Selata : Jalan Barat : Rumah Pak Gunung (Fahmi) Timur : Rumah Faisal 2.9. Sebidang tanah (sawah) di Jawa Timur di Desa Dukuh Peden, Pacitan Jawa Timur (bersertifikat); adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama di atas untuk menyerahkan seperdua kepada Penggugat dan Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat, setelah dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PA.Spt
Statistik425