Putusan PN PURWODADI Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi; 3. Menyatakan sah menurut hukum atas surat kuasa jual tertanggal satu maret dua ribu delapan belas; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan yaitu atas sebidang tanah Pekarangan SHM (surat hak milik) Nomor 01068 seluas 325 m2 atas Nama Murni Binti Partopur dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah nomor 1277 ? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah nomor 1297 ? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan. ? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah nomor 1295 yang terletak di Dusun Kalitengah Rt.04/02, Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan beserta bangunan rumah yang terbuat dari kayu jati yang berukuran Panjang 12 m2 x Lebar 10 m2 yang telah berdiri diatas tanah tersebut. Yang sudah dijaminkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong. 5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan untuk melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01068 atas nama Murni Binti Partopur dengan luas 325 m2 yang terletak di Dusun Kali tengah, Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan milik Tergugat II berubah menjadi atas nama Penggugat (Sukirman); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.596.000,- |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Pwd
Statistik10329