Putusan PN BOYOLALI Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Byl |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 34/2022 |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hananta |
Hakim Anggota | Elisabeth Vinda Yustinita, Tony Yoga Saksana |
Panitera | -sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MUSA ARDIANSYAH PUTRA Alias MOZA Bin ATMAJA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUSA ARDIANSYAH PUTRA Alias MOZA Bin ATMAJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika golongan satu, di dalam plastik klip bening dan dimasukkkan ke dalam tas slempang warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) buah handphone merk Redmi type 9 A warna biru beserta simcardnya;Dirampas untuk Negara.? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam dengan nomor polisi AD-2574-AXD beserta anak kuncinya;Dikembalikan kepada Saksi Bagus Suprihatin.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6872 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Byl
Statistik12948