- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1125/PDT.G/2021/PA.SEL. TANGGAL 10 MARET 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 SYABAN 1443 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERIKUT INI, YAITU :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG PERMANEN DI ATASNYA SEBAGAIMANA TERTERA DALAM SHM NO. 2227, SURAT UKUR NOMOR 1363/LB.LOMBOK/2013, TANGGAL 27 AGUSTUS 2013, LUAS: 307 M2 ATAS NAMA NAWALY ATSIGAH CS, YANG TERLETAK DI KAMPUNG SANDUBAYA TIMUR, RT.12 RW.01, DESA LABUHAN LOMBOK, KECAMATAN PRINGGABAYA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : RUMAH IBU LIA
- SEBELAH TIMUR : GANG DAN RUMAH PAK YOHANES
- SEBELAH SELATAN : GANG / JALAN
- SEBELAH BARAT : JALAN
- SEBIDANG TANAH YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH PERMANEN LUAS : SEKITAR 300 M2 YANG TERLETAK DI KAMPUNG SANDUBAYA TIMUR RT.12 RW.01, DESA LABUHAN LOMBOK, KECAMATAN PRINGGABAYA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : GANG/JALAN
- SEBELAH TIMUR : GANG
- SEBELAH SELATAN : RUMAH PAK HAPNI
- SEBELAH BARAT : TANAH KOSONG
- UANG MUKA (DP) DAN ANGSURAN UNTUK PEMBELIAN/KREDIT RUMAH BTN TYPE 36, YANG TERLETAK DI PERUMAHAN BHAYANGKARA RESIDENT BLOK H N0. 19, DESA RANJOK, KECAMATAN GUNUNG SARI, KABUPATEN LOMBOK BARAT, JUMLAH SELURUHNYA SEBESAR RP76.220.000,00 (TUJUH PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN BAHWA UANG PEMBERIAN DARI ORANG TUA PENGGUGAT UNTUK PELUNASAN PEMBELIAN OBYEK SENGKETA 3.B SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) ADALAH HARTA BAWAAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN BAHWA UANG PEMBERIAN DARI ORANG TUA TERGUGAT UNTUK PELUNASAN PEMBELIAN OBYEK SENGKETA 3.B SEBESAR RP90.000.000,00 (SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) ADALAH HARTA BAWAAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN HUTANG ARISAN PENGGUGAT YANG TELAH DIANGSUR OLEH PENGGUGAT PASKA PERCERAIAN SEBESAR RP112.000.000,00 (SERATUS DUA BELAS JUTA RUPIAH) ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN, HARTA BAWAAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 3 (TIGA) DAN 4 (EMPAT) MENJADI HAK MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG HARUS DIPERTANGGUNG JAWABKAN DARI SELURUH HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 2 (DUA) DIATAS;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI KESELURUHAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 ( DUA ) DIATAS, SETELAH DIBAYARKAN/DIKURANGI HARTA BAWAAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DICTUM NOMOR 3 (TIGA) DAN NOMOR 4 (EMPAT) SERTA DIBAYARKAN PULA HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM NOMOR 5 (LIMA) KEPADA PENGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN (SEPARUH) HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DIATAS, SETELAH DIKURANGI ATAU DIBAYARKAN ATAS HARTA BAWAAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 3 (TIGA) DAN DICTUM ANGKA 4 (EMPAT) SERTA DIBAYARKAN PULA HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 5 (LIMA) DIATAS;
- MENETAPKAN, APABILA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA PEMBAGIAN DILAKSANAKAN MELALUI PENJUALAN LELANG DI DEPAN UMUM, YANG HASIL BERSIH DARI PENJUALAN TERSEBUT DIBAGI UNTUK PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING (SEPARUH) BAGIAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGAIAN:
- MENETAPKAN BAHWA ANGSURAN KREDIT KEPADA BANK BRI CABANG SELONG YANG TELAH DIBAYAR/DIANGSUR OLEH PENGGUGAT PASKA PERCERAIAN SEBESAR RP34.239.600,00 (TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS RUPIAH) ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN, BAHWA SISA ANGSURAN KEPADA BANK BRI CABANG SELONG PER OKTOBER 2021 SEBESAR RP. 38.718.732,00 (TIGA PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH) ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN, BAHWA HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 2 (DUA) DAN SISA ANGSURAN KEPADA BRI CABANG SELONG SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 3 (TIGA) DIATAS HARUS PULA DIPERTANGGUNGJAWABKAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 2 (DUA) DALAM KONVENSI;
- MENETAPKAN BAHWA SELURUH HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 2 (DUA) DALAM KONVENSI SEBELUM DIBAGI SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 7 (TUJUH) DALAM KONVENSI, HARUS PULA DIKURANGI HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 2 (DUA) DAN ANGKA 3 (TIGA) DALAM REKONVENSI DIATAS;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 4.180.000,- ( EMPAT JUTA SERATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1125/Pdt.G/2021/PA.Sel. tanggal 10 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1443 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berikut ini, yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan gedung permanen di atasnya sebagaimana tertera dalam SHM No. 2227, Surat Ukur Nomor 1363/Lb.Lombok/2013, Tanggal 27 Agustus 2013, Luas: 307 M2 atas nama Nawaly Atsigah CS, yang terletak di Kampung Sandubaya Timur, RT.12 RW.01, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah ibu Lia
- Sebelah Timur : Gang dan Rumah Pak Yohanes
- Sebelah Selatan : Gang / Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen Luas : sekitar 300 M2 yang terletak di Kampung Sandubaya Timur RT.12 RW.01, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Gang/Jalan
- Sebelah Timur : Gang
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Hapni
- Sebelah Barat : Tanah Kosong
- Uang muka (DP) dan angsuran untuk pembelian/kredit rumah BTN Type 36, yang terletak di Perumahan Bhayangkara Resident Blok H N0. 19, Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, jumlah seluruhnya sebesar Rp76.220.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa uang pemberian dari orang tua Penggugat untuk pelunasan pembelian obyek sengketa 3.b sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah harta bawaan Penggugat;
- Menetapkan bahwa uang pemberian dari orang tua Tergugat untuk pelunasan pembelian obyek sengketa 3.b sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) adalah harta bawaan Tergugat;
- Menetapkan hutang arisan Penggugat yang telah diangsur oleh Penggugat paska perceraian sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan, harta bawaan Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 (tiga) dan 4 (empat) menjadi hak masing-masing Penggugat dan Tergugat yang harus dipertanggung jawabkan dari seluruh harta bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) diatas;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari keseluruhan harta bersama sebagaimana diktum angka 2 ( dua ) diatas, setelah dibayarkan/dikurangi harta bawaan masing-masing Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum nomor 3 (tiga) dan nomor 4 (empat) serta dibayarkan pula hutang bersama sebagaimana dictum nomor 5 (lima) kepada Pengugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (separuh) harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) diatas, setelah dikurangi atau dibayarkan atas harta bawaan masing-masing Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum angka 3 (tiga) dan dictum angka 4 (empat) serta dibayarkan pula hutang bersama sebagaimana dictum angka 5 (lima) diatas;
- Menetapkan, apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagian dilaksanakan melalui penjualan lelang di depan umum, yang hasil bersih dari penjualan tersebut dibagi untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing (separuh) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian:
- Menetapkan bahwa angsuran kredit kepada Bank BRI Cabang Selong yang telah dibayar/diangsur oleh Penggugat paska perceraian sebesar Rp34.239.600,00 (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan, bahwa sisa angsuran kepada Bank BRI Cabang Selong per Oktober 2021 sebesar Rp. 38.718.732,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan, bahwa hutang bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) dan sisa angsuran kepada BRI Cabang Selong sebagaimana dictum angka 3 (tiga) diatas harus pula dipertanggungjawabkan dari harta bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) Dalam Konvensi;
- Menetapkan bahwa seluruh harta bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) Dalam Konvensi sebelum dibagi sebagaimana dictum angka 7 (tujuh) Dalam Konvensi, harus pula dikurangi hutang bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) Dalam Rekonvensi diatas;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 4.180.000,- ( empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd. Salam |
Hakim Anggota | Brh. Zamroni Rosadi, Anang P |
Panitera | Mursal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1125/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik12637