Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 535 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ABDI TEKNOLOGI INFORMASI tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 196/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 karena Para Penggugat melakukan pelanggaran kerja; 3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah yang belum dibayarkan dengan rincian masing-masing sebagai berikut: 1) Penggugat I ? Rivandi Tubagus Syarifudin, sejumlah Rp94.830.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); 2) Penggugat II ? Nuraini, sejumlah Rp55.545.000,00 (lima puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);3) Penggugat III ? Setya Anandaputra, sejumlah Rp122.729.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);4) Penggugat IV ? Yusna Maulida, sejumlah Rp48.792.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);5) Penggugat V ? Khairika, sejumlah Rp64.400.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);6) Penggugat VI ? Raden Rani Megakusumah, sejumlah Rp84.861.700,00 (delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);7) Penggugat VII ? Aldo Randy Barus, sejumlah Rp61.792.500,00 (enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);4. Memerintahkan Tergugat menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Para Penggugat;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 535_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 535 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 196/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik9848