Putusan PTA SURABAYA Nomor 194/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 235/Pdt.G/2022/PA.Sit. tanggal 28 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Sya?ban 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa : 2.1. Mut?ah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk seorang anaknya yang bernama ANAK, perempuan, umur 10 tahun setiap bulan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Situbondo; Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pdt.G/2022/PA.SIT
Banding : 194/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik3111