- Menyatakan TerdakwaPahrizal Putra Simatupangtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencuriandalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian?;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaPahrizal Putra Simatupang,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Jaket switer lengan panjang warna Hijau merek Volcom;
- 1 (satu) celana kain warna Cream JOLOUS;
- 1 (satu) celana dalam merek CONIGO;
- 1 (satu) STNK sepeda motor merek HONDA jenis trail Type T4G02T31L0 M/T / CRF, warna Hitam Merah, tahun pembuatan 2020, nomor rangka : MH1KD111XLK126833, nomor mesin : KD11E1126143;
- 1 (satu) kayu pohon kelapa yang sudah berbentuk balok 2x2 dengan panjang 1 meter;
- 1 (satu) kayu pohon kelapa yang sudah berbentuk balok 2x2 dengan panjang 1 meter yang ujungnya dalam keadaan bekas patahan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA jenis trail Type T4G02T31L0 M/T / CRF, warna Hitam Merah, tahun pembuatan 2020, nomor rangka : MH1KD111XLK126833, nomor mesin : KD11E1126143.
- 1 (satu) kayu pohon kelapa yang sudah berbentuk balok 2x2 dengan panjang 1 meter;
- 1 (satu) kayu pohon kelapa yang sudah berbentuk balok 2x2 dengan panjang 1 meter yang ujungnya dalam keadaan bekas patahan;
Putusan PN BIREUEN Nomor 21/Pid.B/2022/PN Bir |
|
Nomor | 21/Pid.B/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti Alian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MUKHTARUDDIN.M.A Bin MUHAMMAD AMIN. Dirampas Untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasejumlah Rp5.000,- (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2022/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2022/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2022/PN Bir
Statistik8424