- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Luas 98 M2 (Sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kel. Mawang, Kabupaten Gowa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 471;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Luas 84 M2 (Delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kel. Mawang, Kabupaten Gowa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 470;
- Sebidang tanah dengan luas 3.591 M2 (tiga ribu lima ratus Sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Dusun Pakatto Caddi, Kel/Desa Pakatto, Kec. Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 054/AKTA/KB/II/2016 tertanggal 24 Februari 2016 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Salama
- Sebelah Timur : tanah milik A Dg. Malli/Sungai
- Sebelah Selatan : sungai
- Sebelah Barat : tanah milik Dg. Sewang/Sungai
- 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Freego dengan nomor Polisi DD 6588 YU, Nomor Mesin E31WE0126420;
- 1 Unit Mobil Merk Avanza dengan Nomor Polisi 1392 BQ.
- Menyatakan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi bagian Tergugat.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang ditentukan, dan apabila pembagian serta pemisahan harta bersama tersebut tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura/riil, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama yang berada dalam penguasaannya tersebut kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa pada angka 2 (dua) tersebut.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan objek sengketa berupa satu unit mobil Toyota Camry AV30R-JEMNKD MT (New Camry New 2.4 MT) dengan DD 1287 RU adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi bagian Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang ditentukan, dan apabila pembagian serta pemisahan harta bersama tersebut tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura/riil, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa pada angka 2 (dua) tersebut.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya sita dan pemeriksaan setempat sebesar Rp1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
- Tidak menerima gugatan Penggugat selainnya.
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 334/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
|
Nomor | 334/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Thayyib Hpbr Hakim Anggota Maryam Fadhilah Hamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Sabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat. Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 95/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 334/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Statistik8713