- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Darmadi Bin Dardjo Urip) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Semi Binti Pariban) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan di atasnya dengan luas 405 M2 yang terletak di RT 01 RW 03 Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang SHM Nomor 219 atas nama Darmadi Surat Ukur Nomor 4040/1993 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sukirno;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Darmadi; dan
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan Lorong;
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan obyek sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 kepada Pemohon;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah sawah luas 1773 M2 tercatat dalam buku C Desa Ngotet Nomor 773 Persil 76 Klas III terletak di Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Nomor Obyek Pajak: 33.17.100.012. 002-0065.0 atas nama Darmadi-Semi dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Raya Ngotet;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Suli, Kasrin;
- Sebelah timur berbatas dengan Tanah Kasman;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kasmi;
- Sebidang tanah sawah luas 4000 M2 tercatat dalam buku C Desa Ngotet Nomor 717 atas nama Darmadi Persil 4 Klas III terletak di Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Nomor Obyek Pajak: 33.17.100.002. 001-0035.0 atas nama Darmadi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Salipah;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kasman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kasturi, Yayuk; dan
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Bu Tumi / Darmadi / Yuni
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama sebagaimana diktum angka 5 (lima) tersebut di atas adalah (seperdua) milik Pemohon dan milik Termohon;
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan kepada Pemohon (seperdua) bagian dari harta sebagaimana diktum angka 5 (lima) di atas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara, hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Pemohon dan Termohon sesuai dengan hak atau bagian masing-masing;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp.5.000.000.00,- (lima juta rupiah);
- Mut?ah, berupa uang sebesar Rp.50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah);
- Nafkah Madliyah selama 20 tahun dari bulan Januari 2002 s/d bulan Januari 2022 setiap bulannya Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) x 240 bulan sejumlah Rp.240.000.000.00,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Menetapkan harta berupa:
- Rumah dan tanah seluas 46 m2 atas nama Darmadi terletak di perumahan Griya Utama Permai Blok H/19 RT06 RW02 Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Endang Setiyawati;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/Gang;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Soimmawati;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Ninik Kustining;
- Rumah dan tanah seluas 34 m2 atas nama Endang Setyowati terletak di perumahan Griya Utama Permai Blok H/26 RT07 RW02 Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Darmadi ;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Hasan Sakroni;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Dewi Eliyana;
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) tersebut di atas adalah (seperdua) milik Penggugat Rekonvensi dan milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (seperdua) bagian dari harta sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara, hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan hak atau bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA REMBANG Nomor 119/Pdt.G/2022/PA.Rbg |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2022/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Khairul Umam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir, I.br Hakim Anggota Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Munawwaroch |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Adalah harta bawaan Pemohon; Adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; Dalam Rekonvensi : Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.365.000.00,- (lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2022/PA.Rbg
Statistik361