- Menyatakan Terdakwa Tri Sulo Jenik Saputra Bin Tukiran (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Toyota Type New Avanza 1,3G warna putih Nomor Rangka MHKM1BA3JDJ024432 Nomor Mesin M387753 Nomor Pol BM 1776 DF;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Bahlizar Nomor Register BM 1776 DF Nomor Rangka MHKM1BA3JDJ024432 Nomor Mesin M387753;
dikembalikan kepada Saksi Andri Winovandra Als Aan Bin Wida Sumarga;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Type New Avanza BA3J warna hitam metalik Nomor Rangka MHFM1BA3JBK339270 Nomor Mesin DH 92929 Nomor Pol BM 1299 LD;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Jauainisar J. Nomor Register BM 1299 LD Nomor Rangka MHFM1BA3JBK339270 Nomor Mesin DH 92929;
dikembalikan kepada Saksi Lisanudin As Als Robet Bbin Anas Abdullah (Alm);
- 4 (empat) lembar rekening koran bulan November Bank BRI atas nama Amri Is Nomor Rekening 338701026536537;
- 4 (empat) lembar rekening koran bulan Desember Bank BRI atas nama Amri Is Nomor Rekening 338701026536537;
tetap terlampir dalam berkas perkara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 145/Pid.B/2022/PN Bls |
|
Nomor | 145/Pid.B/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 126 PK/PID/2022
Pertama : 145/Pid.B/2022/PN. Bls
Statistik7926