Putusan PN MAJENE Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat III; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari Atjo Salasa yang berhak atas harta peninggalan Atjo Salasa; 3. Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 152 meter persegi yang terletak di Lingkungan Binanga, RT 1, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara = jalan setapak; - Sebelah Selatan = jalan setapak; - Sebelah Barat = jalan setapak; - Sebelah Timur = rumah Baharuddin (Papa Nita); adalah harta peninggalan milik Atjo Salasa; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01932 atas nama ABD. RAHMAN S. yang diterbitkan tanggal 25 September 2018 dengan Surat Ukur Nomor 00370/Labuang/2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01933 atas nama AMIRUDDIN SUMANG yang diterbitkan tanggal 25 September 2018 dengan Surat Ukur Nomor 00371/Labuang/2018 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan II mendirikan rumah panggung/ semi permanen maupun bangunan yang berdiri di atas tanah milik Atjo Salasa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum; 6. Menghukum Tergugat I dan II atau semua orang yang mendapatkan hak darinya untuk membongkar rumah panggung/ semi permanen maupun bangunan yang masing-masing dikuasainya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara utuh/kosong, sempurna tanpa syarat, beban atau ikatan apapun juga; 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Mjn
Statistik20975