- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;
- Menyatakan Pembantah merupakan anak yang sah dari alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu;
- Menyatakan ahli waris dari alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu yaitu ahli waris yang sah dari alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu yaitu:
- Ramses Siregar (ic. Turut Terbantah);
- Ahli waris pengganti Alm. Ir. Radius Simson Siregar, yakni:
- Resisca Hotmarina br. Siregar (ic. Terbantah), dan;
- Rendy Siregar;
- Hotmian Mediana br. Siregar (ic. Pembantah);
- Menyatakan harta warisan berupa:
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2(dua puluh ribu meter persegi) tanaman yang telah berpenghasilan yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Rampah, Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai Dahulu Deli Serdang No. 592.2/02/1999 tanggal 22 Februari 1999;
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) tanaman yang telah berpenghasilan yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Rampah, Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai Dahulu Deli Serdang No. 592.2/03/1999 tanggal 22 Februari 1999;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 210 m2(dua ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan Kelurahan Simpang Selayang, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 26 tertanggal 17 April 2005;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 105 m2(seratus lima meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kelurahan Simpang Selayang, sesuai dengan Surat pernyataan melepaskan Penguasaan Atas Tanah, Nomor 051/Leg/MTT/II/2016;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Bandar Khalipah, Desa Gelam Sei Serima, Dusun Sei Baru, sesuai dengan Surat Pernyataan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No: 592.2/10/SPAHAT/2000;
- Sebidang tanah persawahan seluas kurang lebih 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Bamban Desa Sei Belutu Dusun IX Tombak, sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi;
- Sebidang tanah persawahan seluas 2.400 m2(dua ribu empat ratus meter persegi) terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Bamban, Desa Sei Belutu, sesuai dengan Surat Tanda Ganti Kerugian/Surat Jual;
- Sebidang tanah persawahan seluas 5.871 m2(lima ribu delapan ratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Bamban, Desa Sei Belutu, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 716;
- Tanah dan bangunan/kilang padi diatasnya terletak di Kp. Jeruk Dusun IX Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas 300 m2(tiga ratus meter persegi);
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya terletak di Jalan Danau Toba Gg. Wakaf Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi;
- Sebidang tanah persawahan terletak di Sei Belutu Serdang Bedagai;
- Sebidang tanah dan bangunan atas nama Richard Siregar yang terletak Jalan Kesatria Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 366 atas nama Richard Siregar yang terletak di Jalan T. Imam Bonjol No. 16-D Kelurahan/Desa Tambangan Hulu Kecamatan Padaang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 369 atas nama Riana boru Pasaribu yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Timah Desa/Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
- Menyatakan sah berdasar hukum pembagian harta warisan alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu yang telah diberikan kepada para ahli waris sebagaimana termuat dalam akta notaris yang meliputi:
- Harta warisan bagian ahli waris Pengganti alm. Radius Simson Efendi Siregar, yakni:
- Kepada Resisca Hotmarina br. Siregar (ic. Terbantah), sesuai dengan akta perdamaian No. 40 tanggal 12 Mei 2009 pada Notaris Atik Sugiarti Hasan berlokasi di Tebing Tinggi yaitu:
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) tanaman yang telah berpenghasilan yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Rampah, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Serdang Bedagai Dahulu Deli Serdang No. 592.2/02/1999 tanggal 22 Februari 1999;
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) tanaman yang telah berpenghasilan yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Rampah, Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai Dahulu Deli Serdang No. 592.2/03/1999 Tanggal 22 Februari 1999;
- Kepada Rena Betty Pasaribu Rendy Siregar, sesuai dengan akta Surat Pernyataan No. 35/W/IV/DI/2018 tanggal 10 April 2018 pada Notaris Dedi Irawan, S.H., M.Kn., berlokasi di Tebing Tinggi yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 210 m2(dua ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan Kelurahan Simpang Selayang, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 26 tertanggal 17 April 2005;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 105 m2(seratus lima meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kelurahan Simpang Selayang, sesuai dengan Surat pernyataan melepakan Penguasaan Atas Tanah, Nomor: 051/Leg/MTT/II/2016;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Bandar Khalipah, Desa Gelam Sei Serima, Dusun Sei Baru, sesuai dengan Surat Pernyataan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/10/SPAHAT/2000;
- Sebidang tanah persawahan seluas kurang lebih 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Bamban Desa Sei Belutu Dusun IX Tombak, sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi;
- Harta warisan bagian ahli waris Hotmian Mediana Siregar (ic. Pembantah), sesuai dengan akta Surat Pernyataan No. 35/W/IV/DI/2018 tanggal 10 April 2018 pada Notaris Dedi Irawan, S.H., M.Kn., berlokasi di Tebing Tinggi, yakni:
- Sebidang tanah persawahan seluas 2.400 m2(dua ribu empat ratus meter persegi) terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Bamban, Desa Sei Belutu, sesuai dengan Surat Tanda Ganti Kerugian/Surat Jual;
- Sebidang tanah persawahan seluas 5.871 m2(lima ribu delapan ratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Bamban, Desa Sei Belutu, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 716;
- Tanah dan bangunan/kilang padi diatasnya terletak di Kp. Jeruk Dusun IX Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas 300 m2(tiga ratus meter persegi);
- Harta warisan bagian ahli waris Ramses Siregar (ic. Turut Terbantah), yakni:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya terletak di Jalan Danau Toba Gg. Wakaf Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi;
- Sebidang tanah persawahan terletak di Sei Belutu Serdang Bedagai;
- Sebidang tanah dan bangunan atas nama Richard Siregar yang terletak Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 366 atas nama Richard Siregar yang terletak di Jalan T. Imam Bonjol No. 16-D Kelurahan/Desa Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 369 atas nama Riana boru Pasaribu yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Timah Desa/Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi;
- Menolak bantahan Pembantahuntuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.407.000,00 (satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 23/Pdt.Bth/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 23/Pdt.Bth/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah harta warisan peninggalan alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu yang sudah dibagi kepada ahli warisnya yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.Bth/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.Bth/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.Bth/2021/PN Tbt
Statistik18120