Putusan PN POLEWALI Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Pol |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasdik Arsak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah pekarangan seluas Panjang = 40 M x Lebar = 4,10 M, yang terletak di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kab. Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah pekarangan Hj. Rahmasia; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Hasna/anak kandung Almarhum Latjo Denneng (ex. bagian tanah Penggugat/objek sengketa); Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Propinsi; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah pekarangan Almarhum H. Syamsuddin; Termuat dalam SHM No.86/1981 atas nama Hj. Rahmasia adalah milik Penggugat yang dibeli dari Hj. Rahmasia berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli/Kwitansi Pembelian tanggal 05.05.1992; 3.Menyatakan bahwa tindakan Almarhum H. Syamsuddin semasa hidupnya yang tidak mau menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan tindakan Almarhum H. Syamsuddin yang mendirikan rumah permanen diatas objek sengketa tanpa seizin pemiliknya yaitu Penggugat serta tindakan Para Tergugat selaku isteri dan anak-anak Almarhum H. Syamsuddin yang mengakui objek sengketa adalah miliknya adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat; 4.Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan Tergugat X atau orang/pihak yang mendapat hak darinya untuk membongkar rumah permanen/bangunan yang berdiri diatas objek sengketa, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ataupun ikatan apapun juga; 5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan; 6.Menghukum Para Tergugatsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlahRp4.145.000,00 (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2021/PN Pol
Statistik10312