Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Taufik, Br Hakim Anggota Galih Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramzi, Se.ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M Rizal Alias Zal Bin (Alm.) T Ilyas Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih di dalam kotak rokok Sampoerna Mild; - 2 (dua) buah bong yang sudah dirakit terbuat dari botol Lacoco dan botol GPU; - 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya ada sisa Narkotika Golongan I jenis sabu; - 4 (empat) buah mancis warna biru, merah, kuning, dan putih; - 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna gold, pada lantai rumah Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 5361 UAF nomor rangka MH1JFZ126JK866065 nomor rangka JFZ1E2862581 warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Paimin Alias Abu Bin Hasbalah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik354