- Menyatakan terdakwa Christiani Lumban Siantar, S.M. alias Ani Nainggolan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN Sei Rampah Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Srh |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ekho Pratama, Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Nursita Melbania Sinuraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) unit handphone Merek Vivo Y 95 warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna hijau; Dikembalikan kepada Saksi Mita Asdiani Br. Nainggolan; - 1 (satu) buah media sosial Facebook dengan alamat URL : https://www.facebook.com/christiani.cangkangan, dengan email facebook aniceborneng@yahoo.co.id, password : nainggolan; - 1 (satu) buah media sosial Facebook milik Mita Asdiani Lumban Siantar Alias Mita Br. Nainggolan yaitu : https://www.facebook.com/mitha.cuoend, dgn emai : asdiani@gmail.com, password : Tamioka110394; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2022/PN Srh
Statistik278247