- Menolak Ekspesi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan berdasarkan akta jual-beli nomor 003/2018, atas Hak Milik Nomor 242 sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Agustus 2004 nomor 21 / Kerumut / 2004 dengan luas sekitar 570 (lima ratus tujuh puluh) Meter persegi dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 23.03.08.03.00020 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajek (NOP) 52.03.080.011.001.-0100.0 beserta segala sesuatu yang berdiri serta tertanam di atasnya, baik yang sekarang maupun yang akan datang terletak di Dusun Mudung Baret, Dulu Desa Kerumut dan sekarang setelah mekar menjadi Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Lorong dan SDN 2 Anggaraksa;
- Sebelah timur : Pekarangan miliknya Mustarip alias Amaq Tihan;
- Sebelah utara : Tanah Pekarangan miliknya Inaq Eri;
- Sebelah selatan : Jalan;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat dengan suka rela ataupun dengan terpaksa bila perlu dalam pelaksanaanya menggunakan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menyatakan hukum bahwa seluruh perbuatan para Tergugat diatas Obyek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan cara menjual sebagian Obyek Sengketa seluas 2 are kepada Tergugat, 4 dan 5 yang diketahuinya merupakan hak milik orang lain incasu Para Penggugat adalah Jelas merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum, sehingga sudah sepatutnya Jual beli Tersebut dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan segala dokumen dan atau surat-surat yang timbul atas obyek sengketa baik jual beli, jual gadai dan lain-lain atas Obyek Sengketa adalah tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampingkan;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak 14 hari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.900.000,00 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SELONG Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Sel |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enan Sugiarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah, Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Laela Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Adalah merupakan hak milik Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3364 K/Pdt/2022
Pertama : 127/Pdt.G/2021/PN Sel
Statistik13822