Putusan PN BANTA ENG Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Ban (Ecourt) |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Ban (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdata : Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Muhaleh Amin |
Panitera | - Hajeriah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 0,14 ha (14 are) Persil No. 10 b DII, Kohir No. 225 CI atau seluas 1.320 m (Seribu tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Talakaya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas :Utara : Tanah YUSUFTimur : Tanah/rumah BAHA, tanah ZAINUDDIN alias OCANGSelatan : Tanah/rumah NASIR, tanah/rumah TE?NEBarat : Jalanan/selokanadalah milik almarhum MODDING BIN JASANG ;3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum MODDING BIN JASANG dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah sengketa tersebut ;4. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat didalam menguasai dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum;5. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya; 6. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01/Desa Bontotangnga, Gambar Situasi tanggal 27 Mei 1992 No. 191/1992 yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.386.000,00 (Empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2021/PN_Ban_(Ecourt).zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2021/PN_Ban_(Ecourt).pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Ban (Ecourt)
Statistik18574