- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat merupakan salah satu ahli waris dari Almarhum H. Maggau Bin Mangnguluang;
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah sengketa yang dahulu terletak di Kampung Bontosunggu, Desa Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto sekarang Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, seluas 9.920 (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi dengan batas-batas sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No.124/Empoang Selatan yang tercatat atas nama pemegang hak HAJI BOHARI BIDO HS. dengan Surat Ukur Nomor: 00108/EMPOANG SELATAN/2004 luas 4.451 (empat ribu empat ratus lima puluh satu) meter persegi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00377/Empoang Selatan yang tercatat atas nama pemegang hak MULIYADI dengan Surat Ukur Nomor: 01245/Empoang Selatan/2017 luas 5.469 (lima ribu empat ratus enam puluh sembilan) meter persegi adalah sah milik orang tua Penggugat yakni H. Maggau Bin Mangnguluang yang secara hukum telah jatuh kepada ahli warisnya yang salah satunya Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI dan Turut Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Sertipikat Hak Milik No.124/Empoang Selatan yang tercatat atas nama pemegang hak HAJI BOHARI BIDO HS. dengan Surat Ukur Nomor: 00108/EMPOANG SELATAN/2004 luas 4.451 (empat ribu empat ratus lima puluh satu) meter persegi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00377/Empoang Selatan yang tercatat atas nama pemegang hak MULIYADI dengan Surat Ukur Nomor: 01245/Empoang Selatan/2017 luas 5.469 (lima ribu empat ratus enam puluh sembilan) meter persegi dan segala akta/surat-surat baik autentik maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit atas tanah objek sengketa yang dimiliki Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Tergugat XVI atau siapapun juga setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Tergugat XVI untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.383.000,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JENEPONTO Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamsira Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas, Br Hakim Anggota Bilden |
Panitera | Panitera Pengganti Irfan Fakhruddin Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/Pdt/2023
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Jnp
Statistik17927