- Menyatakan Terdakwa Rahmat als Amek Bin Nasril terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan pemufakatan jahat membeli narkotika golongan I?, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat als Amek Bin Nasril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic klip warna bening dilakukan penimbangan pada kantor pegadaian Pekanbaru dengan berat kotor 2,80 gram gram berat pembungkusnya 1,23 gram dan berat bersihnya 1,57 gram, dengan rincian sebagai berikut : sabu-sabu dengan berat bersih 1,57 gram untuk digunakan bukti uji laboratories Forensik Polda Riau , 12 (dua belas) bungkus plastic klip warna bening sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 1,23 gram untuk bukti persidangan
- 1 (Satu) kotak rokok Merk Bull.
- 1 (satu) unit Handpone Merk Vivo warna gold putih.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah mancis beserta sumbunya.
- 1 (satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang ditutupnya ada 2 (dua) pipit plastik.
- 2 (dua) buah kaca pirek.
- 1(satu) Lembar uang tunai pecahanRp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 348/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Zulfadly |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Sozi Sekhi Gulo Als Arif Als Bro 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik8111