- Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada ahli waris dari Hj. Sapia, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agraria RI No.SK/19/Depag/64 tertanggal 26 Agustus 1964 adalah Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Overheidsdaad perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
- Mewajibkan Tergugat melakukan Tindakan Pemerintahan kepada Penggugat berupa melaksanakan pembayaran ganti rugi berupa uang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria RI No.SK/19/Depag/64 tertanggal 26 Agustus 1964, yang telah dikonversi ke nilai sekarang sebesar Rp. 298.300.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesarRp. 284.000,- (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 28/G/TF/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 28/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfiany, Br Hakim Anggota Novy Dewi Cahyati, S.si. |
Panitera | Panitera Pengganti Risma Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Sengketa : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 184 K/TUN/TF2023
Pertama : 28/G/TF/2022/PTUN.JKT
Statistik365120