- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek perkara I berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1403/Kelurahan Campago Ipuh, Surat Ukur Nomor 00102/Campago Ipuh/2011 tertanggal 02 Agutus 2011, atas nama Penggugat(Donny) yang dibeli Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2011 dengan luas 200 M2 yang berdiri diatasnya satu buah rumah permanen lantai satu, yang terletak di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Lingkar Dalam;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Adat Kaum Guci;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Adat Kaum Guci;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Milik Rosmit;
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 91/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efidatul Akhyar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rasmiatibr Hakim Anggota Mardha Areta |
Panitera | Panitera Pengganti Renol Syaputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang belum pernah di bagi; 3. Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 2 mengenai objek perkara II berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris tahun 2006, Warna Merah, Nomor Polisi B 1730 QW tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); 4. Menyatakan petitum Penggugat angka 3 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); 5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bahagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas sebesar 50 % (lima puluh persen) atau seperdua dari harta bersama tersebut, dan jika ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 6.Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.480.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Statistik11121