- Menyatakan Terdakwa Abdi Irawan als Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun, dan Denda sejumlah Rp.13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah koper warna kuning yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning bertuliskan cina merek Dauguanyin berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya seberat 11.000 (sebelas ribu) gram netto ;
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya seberat 9.000 (sembilan ribu) gram netto ;
- 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Chinesse Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram netto ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 700 (tujuh ratus) gram netto ;
- 1(satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan Nomor SIM 087808628509 model A5 nomor Imei 866097047017032 ;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor SIM 081274260599 model CPH 1090 nomor Imei 86625104048823;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 268/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik226