Putusan PA DOMPU Nomor 1032/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 1032/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairil, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Raharjo, Ibr Hakim Anggota Rochmat Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMMAD JUNAIDIN BIN A. GANI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (ANI ILMELDA Alias ANI IMELDA BINTI FAERUDIN) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah madliah sejak bulan April 2018 hingga Februari 2022 sejumlah Rp.60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.22.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan pembayaran kewajiban Tergugat sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) berupa nafkah madliah, nafkah iddah, mut?ah atau total senilai Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dilakukan sebelum atau setidak-tidaknya bersamaan dengan pelaksanaan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah); 2. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1032/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik7919