- Uang tunai sebesar Rp. 4.815.000,- (empat juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) tertanggal 25 Agustus 2021;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 30 Agustus 2021;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.682.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) tertanggal 30 Agustus 2021;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.485.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tertanggal 01 September 2021;
- SK Penetapan Biaya Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Program Hibah Air Minum di PDAM Tirta Bukae Kab. Luwu Utara; Tertanggal 16 Agustus 2021
- Buku Pedoman Pengelolahan Program Hibah Air Minum APBN; Tertanggal 12 Agustus 2021
- 1 Bundel Nota Pesanan Pembelian Pengadaan Barang Dinas PDAM Tahun 2018; Tertanggal 12 Agustus 2021
- 1 Bundel Kwitansi Setoran dan Rekening Koran Uang Jaminan serta Biaya Administrasi Program Hibah Air Minum perkotaan Kab. Luwu Utara; Tertanggal 16 Agustus 2021
- 1 Bundel Laporan Penagihan Penagih (LPP) Khusus Air 2019 Kab. Luwu Utara; Tertanggal 16 Agustus 2021
- 1 Rangkap Dokumen Bantuan DPD Pempamsi; Tertanggal 16 Agustus 2021
- 1 Voucher Tahun 2018 dan 1 Voucher 2019; Tertanggal 16 Agustus 2021
- 1 Rangkap Dokumen Realisasi Anggaran 2018 dan 1 Rangkap Dokumen Realisasi Anggaran 2019; Tertanggal 16 Agustus 2021
- 1 Rangkap Dokumen Rekapitulasi Biaya Kebutuhan Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2018 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) PDAM Tirta Bukae; Tertanggal 25 Agustus 2021
- 1 Rangkap Dokumen Rekapitulasi Biaya Kebutuhan Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2018 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) PDAM Tirta Bukae; Tertanggal 25 Agustus 2021
- 1 Rangkap Dokumen Perincian Biaya Pemasangan Sambungan Air Minum Reguler Kab. Luwu Utara; Tertanggal 25 Agustus 2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Yohanes Marten |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Muchlis Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Aris M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada dimana disita. Tetap terlampir dalam berkas. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1326 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Statistik8134