- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penggugat Konvensi dengan persetujuan suaminya (tuan Paulus Polie) tertanggal 05 September 2005.
- Menyatakan sah surat kuasa menjual yang telah ditandatangani Penggugat Konvensi dan suaminya (tuan Paulus Polie) dan dilegalisasi oleh Pujiastuti Pangestu, SH, Notaris, tertanggal 05 September 2005.
- Menyatakan sah dan berharga akte jual beli Nomor 624 / 2005 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat oleh Pujiastuti Pangestu, SH selaku PPAT.
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya tercantum dalam Sertipikat HGB no. 532/Desa Baturan, seluas + 120 m2, atas nama Suherman Tjahyadi, terletak di jalan Melati XVII Blok F729 RT. 002. RW. 012, Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Blok F730
- Timur : Jalan Melati XVIII
- Selatan :Jalan penghubung antara Jalan Melati XVII dan jalan melati XVIII
- Barat : Rumah Blok F 757
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan nomor sertifikat 532/Desa Baturan atas nama Suherman Tjahyadi dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul karna adanya gugatan ini.
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.635,00 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Krg |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiaty Rovita, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Della Prehatini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN Krg
Statistik10427