Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat Kasasi Nomor 737 /Pid.B/2021/PN.Bls |
|
Nomor | Tingkat Kasasi Nomor 737 /Pid.B/2021/PN.Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaifebriano Hermady, Mhhakim Anggotaiirentama Puspita F S |
Panitera | Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA LAMBOK SUMITRO ADI WIJOYO SIRINGO RINGO TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 3. MENYATAKAN TERDAKWA LAMBOK SUMITRO ADI WIJOYO SIRINGO RINGO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA; 7. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH PISAU CARTER WARNA MERAH; DIRAMPAS UNTUK KEMUDIAN DIMUSNAHKAN. 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.000.00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Lambok Sumitro Adi Wijoyo Siringo Ringo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Lambok Sumitro Adi Wijoyo Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara;7. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah pisau carter warna merah;Dirampas untuk kemudian dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat Kasasi Nomor 737 /Pid.B/2021/PN.Bls
Statistik830