Putusan PN KENDARI Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak EksepsiPara Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa yang terletak dahulu di Jalan Jend.Muhammad Yasin atau saat ini Jalan Boulevard,Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, Kota Kendari,sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 581/Mokoau, surat ukur nomor 06/Mokoau/2007, seluas +6.177 M2 (enam ribu seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Yupani Yunus Kadir,S.E., adalah Sah Milik Penggugat;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 581/Mokoau, surat ukur nomor 06/Mokoau/2007, seluas +6.177 M2 (enam ribu seratus tujuh puluh tujuh meter persegi), adalah sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat terhadap objek sengketa;4. Menyatakan surat-surat lainnya yang digunakan sebagai dasar penguasaan objek sengketa, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramenyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa yangdahulu terletak di Jalan Jend.Muhammad Yasin atau saat ini Jalan Boulevard,Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari,sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 581/Mokoau, surat ukur nomor 06/Mokoau/2007, seluas +6.177 M2 (enam ribu seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Yupani Yunus Kadir,S.E., dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. MenghukumPara Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp2.660.000,00(dua juta enam ratus enam puluh ribu);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Kdi
Kasasi : 2188 K/Pdt/2023
Banding : 60/Pdt/2022/PT KDI
Statistik10041