- DALAM KONVENSI.
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- DALAM REKONVENSI.
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian Nomor 31, tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Hartono, S.H., Notaris Kabupaten Badung, Addendum Nomor 44 dan Akta Perjanjian Nomor 45 tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat dihadapan I Kadek Suardana, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Badung adalah sah;
- Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk serah terima villa siap huni dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarkan kerugian yang dialami oleh Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dengan rincian :
- Kerugian atas denda keterlambatan (penalti) sebesar Rp2.105.502.919,00 (dua milyard seratus lima juta rupiah lima ratus dua ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk melakukan Audit terhadap pembangunan villa oleh Auditor bersertifikat dan mengembalikan selisih biaya yang telah diterimanya apabila ditemukan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi lebih bayar;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.385.000,00 (dua juta tigaratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 915/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 915/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Suyoga, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Sekaligus dan tunai seketika setelah putusan dalam perkara Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 915/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik7523