- Menyatakan Terdakwa Rudi Taryono Bin Kasan Miardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?; sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengen ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bendel perjanjian kredit atas nama RUDI TARYONO di PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance Cabang Purwokerto, tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia Nomor: W13.01011351.AH.05.01 tahun 2019, tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor : 77 tanggal 29 November 2019;
- 1 (satu) buah BPKB No. : P-01441545 an. RUDI TARYONO, alamat Jl. Bodong Raya Rt. 005 Rw. 003 Desa Karangrau Kec. Sokaraja Kab. Banyumas.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kopsah, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pramulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance Cabang Purwokerto melalui saksi MUKHAMMAD ARIF BUDIONO; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2000,00(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik19727