- Menyatakan Terdakwa Habib Alwi Almuthohar dan Terdakwa H. Salim Achmad, DRS. M.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama memakai surat palsu? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Habib Alwi Almuthohar dan Terdakwa H. Salim Achmad, DRS. M.M oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Milik No. 555, tanggal 05 Oktober 2002 Nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tanda Setoran Bendaharawan Khusus Kantor Pertanahan Kotamadya Pontianak tanggal 2 Oktober 2002.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor SK : 560-520.1-41.1-2002 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama BAMBANG WIDJANARKO atas tanah di Kota Pontianak, tanggal 13 September 2002.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Risalah Panitya Pemeriksaan Tanah ?A? Nomor : 351-167/M/Sekr-HHAT/2002, tanggal 29 Juli 2002.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Ukur Nomor : 551/Benua Melayu Laut/2001, tanggal 29 Desember 2001.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Penelitian Setempat yang ditandatangani oleh petugas atas nama SUPRIANTO.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir formulir isian 402 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten /Kotamadya di Pontianak.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 600-322-41-2002 tanggal 29 April 2002 Perihal Permohonan Penundaan Proses Sertipikat Tanah Komplek Barito.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Walikota Pontianak Nomor : 640/399/BP3MK.2, tanggal 27 Agustus 2001, Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pembangunan Komp-pleks Perkantoran di Jalan Tanjungpura (Komplek Barito) yang ditujukan kepada Sdr. Bambang Widjanarko.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir surat Walikota Pontianak No : 590/401/BP3MK.2, Perihal Penataan Kawasan di Lokasi Bekas Kebakaran di Barito.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh H. SY. ISHAK ALI ALMUTHAHAR, S.Sos (Pihak ke I) dan BAMBANG WIDJANARKO (Pihak ke II) dan diketahui oleh Plt. Kepala Kelurahan Benua melayu Laut H. AYUB. HA. RAHIM tanggal 27 September 2001.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pencabutan permohonan hak milik/berkas lainnya a.n. ahli waris Sy. Muhammad/Sy. Salim kepada Bapak Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pontianak tanggal 28 September 2001.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pernyataan tanggal 2 Desember 2001 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Bangunan tanggal Mei 2002 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Pemohon, yang ditandatangani oleh Pemohon BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan, tanggal 15 Agustus 2001 yang ditandatangani oleh H. Syarif Abubakar bin Muhammad Almuthahar.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan, tanggal 25 Agustus 2001 yang ditandatangani oleh Hj. Syarifah Anisa Yusuf Haddat.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat keterangan waris, tanggal 25 Agustus 2001 yang ditandatangani oleh Hj. Syarifah Anisa Binti Syarif Yusuf Al-Haddat.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat keterangan waris, tanggal 20 Agustus 2001 yang ditandatangani oleh para ahli waris.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat keterangan warisan, tanggal 9 Juli 1998.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan tanggal 5 Mei 2002 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Maret 2001.
- 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat kuasa tanggal 18 Mei 2000.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir surat keterangan waris tanggal 15 Agustus 2001.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pernyataan tanggal 9 Juli 1998.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Walikota Pontianak Nomor : 620/399/BP3MK.2, tanggal Agustus 2001 yang ditujukan kepada Sdr. Bambang Widjanarko.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSB) tanggal 2 Oktober 2002.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Milik No. 717, tanggal 21 Pebruari 2006 Nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tugas Luar Nomor : 33/AHAT/-41.1-2006 tanggal 23 Januari 2000.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Penelitian Setempat, tanggal 23 Januari 2006.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Kantor Pertanahan Kota Pontianak tentang Aspek Pengaturan Penguasaan Tanah Nomor : 420.1/32/A-P2T/2006, tanggal 25 Januari 2006.
- 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah ?A? Nomor : 30-16/M/Sekre-HHAT/2006, tanggal 30 Januari 2006.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Surat Ukur Nomor : 822/B.Melayu Laut/2006, tanggal 16 Januari 2006.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Pajak (SSP).
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Permohonan HM, HGB, HP dan HPL yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, tanggal 2 Januari 2006 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir surat Kantor Pertanahan Kota Pontianak tentang Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah Nomor : 21/B/PGT/I/2006, tanggal 25 Januari 2006.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Milik No. 808, tanggal 05 Mei 2008 Nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Risalah Pengolahan Data Untuk Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara yang terletak di Kota Pontianak, tanggal 30 April 2008.
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 520.1-41.1-2007 tentang Pemberian Hak Milik atas nama BAMBANG WIDJANARKO atas tanah di Kota Pontianak, tanggal 2 Mei 2008.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 Perkotaan Nama Wajib Pajak BAMBANG WIDJANARKO.
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 32-10/M/Cost-HTPT/2008, tanggal 23 April 2008.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 63/HT&PT/2008 tanggal 23 April 2008.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Penunjukan Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 43/SP/HT&PT/08 tanggal 23 April 2008.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir penelitian setempat, tanggal 23 April 2008 yang ditandatangani petugas pemeriksa atas nama Suparyani.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Salinan Kuasa Nomor : 32 tanggal 24 Juli 2007 Notaris ELISABETH VERONIKA ELY, S.H., M.H., M.Si.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Milik No. 5089, tanggal 06 Juli 2009 Nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Perintah Setor Sesuai dengan permohonan Sdr. BAMBANG WIDJANARKO, yang ditandatangani oleh BANU SUBEKTI, S.H..
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Kendali (SPOPP) Pertanahan, tanggal 25 Mei 2009.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir tanda terima No. Bukti Penyerahan : 7501, tanggal cetak : 06 Juli 2009.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 175/M/HT&PT/2008, tanggal 25 Mei 2009.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir permohonan : HM, HGB, HP, dan HPL yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, tanggal 29 April 2009.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pernyataan yang ditandatangani oleh M. HANIF MACHMUD dan MICHAEL YAN SRI WIDODO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pernyataan yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk atas nama LAYMINA, LIM SUWARDI HALIM, SUNI HALIM, LIM SUKARDI HALIM, LIM SUNIADI HALIM, LIM SULISTIO HALIM, FERIANTI dan LIM SULIANA HALIM.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tanda Terima Setoran (STTS), nama Wajib Pajak : BAMBANG WIDJANARKO.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi, tanggal 16 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Tn. Lim Yong Khai/Tong (Pihak Pertama) dan Tn. Bambang Widjanarko (Pihak Kedua).
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Tanah Yang dipunyai Pemohon, tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Bangunan, tanggal 29 April 2009 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Beda Luas, tanggal 29 April 2009 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir buku tanah Hak Pakai No. 412 nama pemegang hak : LIM JONG SUA, tanggal 23 November 1963.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peta Bidang Tanah Nomor Indentifikasi Bidang : 14.01.01.02.01238, tanggal 18 Mei 2009.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk atas nama MICHAEL YAN SRI WIDODO, FERDY WILLIM, LIM YONG KHAI / TONG dan BAMBANG WIDJANARKO.
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keterangan Hak Waris, tanggal 17 April 1990 yang ditandatangani oleh JACINTA SUSANTI, S.H..
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pernyataan yang ditandatangani oleh H. HANIF MACHMUD dan MICHAEL YAN SRI WIDODO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Pemasangan Tanda-Tanda Batas, tanggal 29 April 2009 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan beda luas, tanggal 29 April 2009 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Sertipikat Tanda Bukti Hak No. 808 nama Pemegang Hak BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Pelepasan Hak dan Ganti Rugi, tanggal 16 Juni 2008.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2007, nama wajib pajak : BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Kuasa Nomor : 3 tanggal 07 September 2001 Notaris SRI MURWANI SETYOWATI SUHARTO, S.H..
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB), nama Wajib Pajak BAMBANG WIDJANARKO,
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) Nomor : 127-56/M/Const-HTPT/2009, tanggal 25 Mei 2009.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 142-520.1-41.1-2009, tanggal 30 Juni 2009.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tugas Nomor: 174/SP/HT&PT/08 tanggal 25 Mei 2009.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir kwitansi tanggal 16 Juni 2008 Tn. Bambang Widjanarko (yang menyerahkan) dan Tn. Lim Yong Khai/Tong (yang menerima).
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Milik No. 5254, tanggal 21 November 2017 Nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 13 tanggal 14 Oktober 2003 Notaris SRI SUTIYAH, S.H.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Kuasa Nomor : 469, tanggal 25 April 2016 Notaris DYNA MARDIANA, S.E., S.H., M.Kn.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perjanjian Penyerahan Hak Dan Kuasa Nomor : 18 tanggal 30 Mei 2016 Notaris WHISNOE JUNAIDY, S.H., M.B.A., S.Pd., M.Kn.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Pernyataan Pelepasan Hak Dan Kuasa Nomor : 19 tanggal 30 Mei 2016 Notaris WHISNOE JUNAIDY, S.H., M.B.A., S.Pd., M.Kn.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Lurah Benua Melayu Laut Nomor : 593/02/BML/2017 tanggal 10 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Kesaksian Riwayat Pemilikan Tanah tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh saksi atas nama ALFAN dan INDRA MAULANA dan diketahui oleh Lurah benua Melayu Laut atas nama LESTARI.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO dengan saksi atas nama ALFAN dan INDRA MAULANA.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Dan Tidak Sengketa, tanggal 4 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO dengan saksi atas nama ALFAN dan INDRA MAULANA.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak perihal Peneliti/Pertimbangan Pengaturan Penguasaan Tanah (Fatwa Landreform) yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Perihal Permohonan Pertimbangan Teknis PGT dalam rangka Pemberian Hak Milik tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Tanah Yang Dipunyai Pemohon tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat pernyataan pemasangan tanda-tanda batas, tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Perihal Permohonan, tanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 Nama Wajib Pajak LIE TJEN TONG / NATHALINE LIE.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah Dan Pengaturan Penguasaan Tanah No. 188/HM/PP/2017, tanggal 30 Agustus 2017.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Milik No. 4521, tanggal 18 Juni 1997 Nama pemegang hak akhir BAMBANG WIDJANARKO dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : -520.1-41.1-2006, tanggal 7 Februari 2006.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Penyerahan tanggal 27 Desember 2005 yang ditandatangani oleh ANTON WIDJANARKO (Pihak Pertama) dan BAMBANG WIDJANARKO (Pihak Kedua).
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 64 tanggal 15 Maret 2001 Notaris EDDY DWI PRIBADI, S.H.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Milik No. 2975/Milik/1959, tanggal 11 November 1959.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan tanggal 29 Desember 2005 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang dipunyai pemohon tanggal 2 Januari 2006 ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005 nama Wajib Pajak BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peta Bidang Tanah Nomor Identifikasi Bidang : 14.01.01.02.00852 tanggal 16 Januari 2006.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Beda Luas, tanggal 16 Januari 2006 yang ditandatangani oleh BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB), nama Wajib Pajak BAMBANG WIDJANARKO.
- 1 (satu) lembar fotokopi surat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pontianak Perihal Mohon Penjelasan, tanggal 07 November 2017 yang ditandatangani oleh H. SALIM AHMAD. DRS.MM.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 806/200.3/61.71/X/2017, tanggal 26 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Lurah Benua Melayu Laut.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 375/300.10/61.71/IV/2018, tanggal 30 April 2018 yang ditujukan kepada Sdr. H. Salim Ahmad, Drs. MM Perihal Konfirmasi Surat Balasan.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 91/300.10/61.71/II/2018, tanggal 8 Februari 2018 yang ditujukan kepada Sdr. H. Salim Ahmad, Drs. MM Perihal Mohon Penjelasan.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Milik No. 49, tanggal 12 September 1964 Nama pemegang hak akhir YO NGUAN CUA dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Barat, tanggal 15 Agustus 1964.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 601/39/R-1964 Perihal Tanah Pekarangan Kepunjaan A. SJOEKOERNY DARHAM, tanggal 22 Djuni 1964.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Nomor : 4/1962 Permohonan untuk Mendapat Izin Pemindahan Hak Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 14/1961, tanggal 23 Djuli.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan No : 1239/126/R-62, tanggal 24 Djuli 1962.
- 1 (satu) lembar asli Surat Kelurahan Benua Melayu Laut Nomor : 461.1/116/BML/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017 Perihal Penentuan Titik Koordinat Letak Tanah kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, yang ditandatangani oleh Lurah Benua Melayu Laut atas nama LESTARI dan terdapat stempel serta tandatangan Lurah Benua Melayu Laut.
- 1 (satu) bendel dokumen yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar foto copy yang terdapat Stempel dan tandatangan Lurah Benua Melayu Laut Kartu Tanda Penduduk NIK : 6171022612790001 atas nama SUBANDI.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 23/SK/01/8-8-2017, tanggal 8 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Pengurus RT. 01 / RW. 03 atas nama SARUDJO yang terdapat Stempel dan tandatangan Lurah Benua Melayu Laut.
- 1 (satu) lembar foto copy yang terdapat Stempel dan tandatangan Lurah Benua Melayu Laut Laporan Kartu Keluarga No. KK : 6171023110070017, Nama Kep. Keluarga : SUBANDI.
- 1 (satu) bundel foto copy yang terdapat Stempel dan tandatangan Lurah Benua Melayu Laut Buku Tanah Milik No. 49, tanggal 19 Agustus 1963, Nama Pemegang Hak SJARIF TAHER ALMOUTAHAR.
- 1 (satu) lembar asli surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor : 640/1241/DPUPR-TRP/2019 tanggal 25 Nopember 2019.
- 1 (satu) bundel asli salinan Akta Nomor : 27 tanggal 15 Februari 2018 Kuasa, Notaris ADEN DAHRI, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) bundel asli salinan akta Nomor : 119 tanggal 13 September 2006 Kuasa.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah Milik No. 49 tanggal 19 Agustus 1963.
- 1 (satu) bundel fotokopi bermaterai 6000 Buku Tanah Milik No. 49 tanggal 19 Agustus 1963.
- 1 (satu) lembar asli surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2019 perkotaan.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat (tanda bukti hak) Desa Benua Melayu Laut Hak Milik No. 1243 pemegang terakhir atas nama BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 93 M2 pengeluaran sertipikat tanggal 25 Oktober 1979.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat hak milik No. 555 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kotamadya Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 505 M2 penerbitan sertipikat tanggal 5 Oktober 2002.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat hak milik No. 717 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 266 M2 penerbitan sertipikat tanggal 21 Februari 2006.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat hak milik No. 745 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 550 M2 penerbitan sertipikat tanggal 15 Februari 2007.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat hak milik No. 746 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 1.279 M2 penerbitan sertipikat tanggal 15 Februari 2007.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat hak milik No. 808 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 93 M2 penerbitan sertipikat tanggal 5 Mei 2008.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat hak milik No. 5089 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 93 M2 penerbitan sertipikat tanggal 6 Juli 2009.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap sertipikat hak milik No. 5254 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, nama pemegang hak BAMBANG WIDJANARKO dengan luas 85 M2 penerbitan sertipikat tanggal 21 November 2017.
- 1 (satu) bendel fotokopi yang telah terdapat pengesahan dari EFFENDY HIDAJAT, S.H. Notaris di Pontianak tanggal 15 September 2020 sertipikat (tanda bukti hak) No. 4521 dengan luas 2.034 M2 penerbitan sertipikat tanggal 16 Juni 1997 dengan pemegang terakhir atas nama BAMBANG WIDJANARKO berikut Akta Jual Beli No. 117/EDP-BPN/2001, tanggal 15 Nopember 2001 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 557/2020 tanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Nomor: 745 a.n BAMBANG WIDJANARKO;
- 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Nomor: 1243 a.n BAMBANG WIDJANARKO;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Nomor: 746 a.n BAMBANG WIDJANARKO;
- 1 (dua) bundle copy legalisir warkah daftar isian 208 Nomor: 566/2007, tanggal 15 Februari 2007 a.n BAMBANG WIDJANARKO;
- 1 (satu) berkas fotokopi legalisir Buku Tanah Nomor 49 atas nama SJARIF TAHER ALMOUTAHAR tanggal 19 Agustus 1963;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor: 28/G/2018/PTUN-PTK dalam perkara gugatan TUN antara HABIB ALWI ALMUTHOHAR sebagai penggugat, lawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak sebagai tergugat, Putus pada hari Kamis tanggal 22 November 2018;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor: 105/B/2019/PT.TUN JKT dalam perkara gugatan TUN antara HABIB ALWI ALMUTHOHAR sebagai penggugat, lawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak sebagai tergugat, Putus pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor: 540 K/TUN/2019 dalam perkara gugatan TUN antara HABIB ALWI ALMUTHOHAR sebagai penggugat, lawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak sebagai tergugat, Putus pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor 07 tanggal 28 Desember 1962, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, atas nama OENOES ALIAS MUHAMAD JOENOES BIN UMAR;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Pengganti Nomor 08 tanggal 03 April 1963, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, atas nama HADJI TAHA BIN HADJI MUHAMAD TAMIN dan foto kopi Berita Acara Buku Tanah Yang Tidak Dapat Diketemukan tanggal 16 Maret 2020;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor 09 tanggal 03 April 1963, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, atas nama MUHAMAD TAHIR BIN BATJOK;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor: 18, tanggal 17 Djuni 1963, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, terakhir tercatat atas nama FATIMAH binti HADJI, ABDUL KADIR, MARJAM binti HADJI ABDUL KADIR, dan SALEHA binti HADJI ABDUL KADIR;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor: 20, tanggal 9 September 1963, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, terakhir tercatat atas nama SURYATI, ISKANDAR, NURHAYATI, SYAMSUL BAHRI, NURHAYANA, PARIDA, MOCHTAR dan NUR NINGSIH;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor: 21 tanggal 26 Oktober 1963, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, terakhir tercatat atas nama FATIMAH binti FATTAH;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor 26 tanggal 26 Desember 1963, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, atas nama ABDULLAH BIN MAHMUD;
- Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor 27 tanggal 09 Djanuari 1964, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, atas nama MUHAMAD HUSIN BIN HADJI MUHAMAD DARI;
- Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 49 tanggal 12 September 1964, Kampung Benua Melaju, Pontianak Timur, atas nama pemilik pertama TUGINEM BINTI RENGKARIJO dan kemudian dipecah dengan pemilik terakhir atas nama YO NGUAN CUA;
- Asli Buku Tanah Hak Milik nomor 72 tanggal 31 Desember 1964 Kampung Benua Melaju Pontianak Timur atas nama SENANG BINTI ABDULLAH Dkk;
- Buku Tanah Nomor 49 Tahun 1963 atas nama Sjarif Taher Almoutahar.
- Surat Adat tertanggal 29 Juli 1932.
- Salinan Akta Nomor : 120, tertanggal 13 September 2006.
- Surat Permohonan Pengajuan Pengembalian batas dan Sertifikasi.
- Biaya Pengukuran Pengembalian Batas tanggal 28 September 2006.
- Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 593/01/VIII/2014, tertanggal 11 Agustus 2014.
- Surat Kuasa Nomor 27, tertanggal 15 Februari 2018.
- Surat tanggapan dari BPN, Nomor : 91/300.10/61.71/I/2018, tertanggal 8 Februari 2018.
- Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 28/G/2018/PTUN-PTK, tertanggal 22 November 2018.
- Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Nomor 105/B/1019/PT.TUN.JKT, tertanggal 23 Mei 2019.
- Salinan Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Kasasi, Nomor 540/K/TUN/2019, tertanggal 29 Oktober 2019.
- Compact Disk Video rekaman saat pengukuran oleh Petugas BPN.
- Flash Disk berisi rekaman pembicaraan dengan Yo Nguan Cua.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp.5000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 169/Pid.B/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 169/Pid.B/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara. masing-masing dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak. masing-masing terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2022/PN Ptk
Statistik17348