- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Ikatan Jual Beli tertanggal 18 November 2013 yang dibuat bersama-sama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum sebagaimana maksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan ?semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya?
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;
- Mengabukan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian (Surat Ikatan Jual Beli) yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tertanggal 18 November 2013 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan Surat Ikatan Jual Beli tertanggal 18 November 2013 yang dibuat bersama-sama antara Penggugat dengan Tergugat batal;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan semua uang muka kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dikurangi biaya administrasi sejumlah Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Pengugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PN Ptk
Statistik7716