- Menyatakan Terdakwa I. Andyka Syahputra alias Cipret dan Terdakwa II. Yudi Prasetyo bin Rudi Yanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik;
- 1 (satu) sedotan plastik;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor simcard dan WA 081555923023;
- 1 Buah HP merk Oppo warna Biru tua Nomor simcard dan WA 085706221130;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7467 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 112/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik609