- 12 (dua belas) bungkus Plastik berisikan Kristal Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 10,7549 gram
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Gold Nomor Polisi DD 1099 KV.
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam.
- 1 (satu) Handphone merk Evercross.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BG 1274 KG.
Putusan PN KALIANDA Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Kla |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodik Setyo Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Br Hakim Anggota Dicky Putra Arumawan |
Panitera | Panitera Pengganti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sakka Bin Hi. Lawe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hokum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sakka Bin Hi. Lawe tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Sakka Bin Hi. Lawe dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa Sakka Bin Hi. Lawe tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi FAUZIA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 932 PK/Pid/2022
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Kla
Statistik8510