- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hukum, sah dan mengikat sebagai berikut :
- Perjanjian Kredit No.020/PK/KP/SLP/I/97 tanggal 30 Januari 1997 ;
- Akta Pengakuan Hutang No. 90 tanggal 30 Januari 1997 yang dibuat dihadapan LINDA HERAWATI,SH. Notaris di Jakarta ;
- Akta Pemberian Jaminan No. 91 yang dibuat dihadapan LINDA HERAWATI,SH. Notaris di Jakarta ;
- Akta Perjanjian Jual-Beli dan Penyerahan Piutang Nomor: SP-78/BPPN/0600 pada tanggal 8 Juni 2000 dibuat dihadapan HASANAL YANI ALI AMIN, SH Notaris di Jakarta ;
- Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (cessie) Nomor: 185/PPAK III/UKM/Tunai/0603 pada tanggal 17 Juni 2003 dibuat dihadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo SH, Notaris di Jakarta ;
- Akta ?Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan? Nomor: 18 pada tanggal 23 September 2008 dibuat dihadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo SH, Notaris di Jakarta ;
- Akta ?Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan? Nomor: 19 pada tanggal 23 September 2008 dibuat dihadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo SH, Notaris di Jakarta ;
- Akta ?Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan? Nomor: 02 pada tanggal 06 Oktober 2011 dibuat dihadapan Ny. Subariati Soegeng SH, Notaris di Jakarta ;
- Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan Wanprestasi ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang jaminan dan hak tagih dan penerima manfaat dari hutang Tergugat I, sebagaimana dimaksud dalam bukti P6, P7, P8 , P9 dan P10 ;
- Menghukum Tergugat II/ siapa saja yang menguasai, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 117/XVII/I/Tanjung Duren Utara, Gambar Denah tanggal 11 Desember 1997 No.3228/1997 yang menjadi jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok, bunga, dan denda yang telah dikurangi oleh Penggugat menjadi sebesar Rp.1.192.301.085 ( satu milyar seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu delapan puluh lima rupiah ) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan 1 Unit Apartemen dengan berkas Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 117/XVII/I/Tanjung Duren Utara, Gambar Denah tanggal 11 Desember 1997 No.3228/1997. Beserta sertifikat turunannya adalah barang jaminan untuk pelunasan kredit (hutang) Tergugat I, kepada Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk menerima dan menjalankan permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 117/XVII/I/Tanjung Duren Utara, Gambar Denah tanggal 11 Desember 1997 No.3228/1997 kepada Penggugat, apabila Tergugat II siapa saja yang menguasai, tidak segera memenuhi isi putusan perkara ini secara sukarela ;
- Menghukum Turut Tergugat I , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat Konpensi I dan II untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat Konpensi I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.580.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 341/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 341/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sapto Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik8623