Putusan PTA MAKASSAR Nomor 58/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | H. Rusman Mallapi, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | M. Idris |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Tkl, tanggal 23 Maret 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 20 Syaban 1443 Hijriah dan dengan MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sisa saldo pinjaman pada BRI Kantor Cabang Takalar sampai pada tanggal 21 Desember 2021 sejumlah Rp564.729.209,00 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan rupiah), adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua hutang bersama tersebut yaitu 1/2 bagian Penggugat dan 1/2 bagian Tergugat pada diktum putusan angka 2 di atas dan masing-masing berkewajiban untuk melunasi beserta bunganya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar 1/2 bunga pinjaman kredit kepada Penggugat yang selama ini ditalangi sejak bulan Agustus 2019 sampai 21 Desember 2021 sejumlah Rp78.502.532,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus dua ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagai berikut:5.1 Obyek sengketa pada petitum angka 7 berupa 1 (satu) petak tanah kosong terletak di jalan poros Takalar Jeneponto, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, yaitu seluas 1181.88 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara, panjang 80,40 m: berbatasan dengan (--------). Sebelah Selatan, panjang 80,40 m: berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan(------).Sebelah Timur, lebar 14,70 m: berbatasan dengan sawah milik (-------).Sebelah Barat, lebar 14,70 m: berbatasan dengan jalan poros Takalar Jeneponto.5.2 Tuntutan Penggugat pada petitum angka 5 untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar bunga berjalan pinjaman hutang bersama pada Bank BRI Kantor Cabang Takalar sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);-8. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PA.Tkl
Statistik8015