- Menyatakan Terdakwa EDI PRASETYO NURKAMIDEN Alias EDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDI PRASETYO NURKAMIDEN Alias EDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh Melakukan Penganiayaan Berat Secara Berencana? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI PRASETYO NURKAMIDEN Alias EDI dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah belati terbuat dari besi dengan panjang 37 cm dan lebar 4 cm dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala naga dengan sarung belati terbuat dari kayu berwarna biru tua;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna putih;
- 1 (satu) buah sweater warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk REALME 7i warna aurora green type RMX2103 dengan No. Imei 1: 862735042019172 dan No. Imei 2: 862735042019164;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A5 warna biru dengan No. Imei 1: 867020041894239 dan No. Imei 2: 867020041894221;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A5s warna hitam dengan No. Imei 1: 864792063761479 dan No. Imei 2: 864792063761472;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax Tahun 2019 warna abu-abu dengan No.Pol: DM 3799 HM, No. Rangka: MH35G3190KJ617460 daan No. Mesin: G3E4E1506148;
- 1 (satu) buah HandPhone Merk VIVO Y20 warna ungu kebiruan dengan No. Imei 1: 862695058221635 dan No. Imei 2: 862695058221627;
- 1 (satu) unit mobil SUZUKI Ertiga Greza DM 1013 BE Warna Putih dengan nomor Rangka: MHYKZEB166J-31359A, Nomor Mesin: K14BT-1186991;
- 1 (satu) buah STNK mobil atas nama MEI S. HID;
Putusan PN GORONTALO Nomor 3/Pid.B/2022/PN Gto |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Muhammad Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi ISMAIL MUHAMMAD Alias ARIF; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saudara YOYON NANNUE Alias YOYON; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi ANDRIANI KARNAIN Alias NANDI; Dikembalikan pada ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi EPIN RAHMAN Alias EPIN; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Gto
Statistik13544