- Menolak eksepsi Tergugat dalam Konvensi / Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi karena dikualifikasikan menggundurkan diri;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar Uang Pisah kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sejumlah :
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Achmad, S.sos., Br Hakim Anggota Kusmayadi Sumba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1 (satu) Bulan x UMP.2021 Rp. 2.788.826,00. = Rp2.788.826,00 (Dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah); 4. Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi uang biaya pulang pekerja sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar selisih/kekurangan upah Minimum Provinsi kepada Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp11.452.793,00 (Sebelas Juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga Rupiah) 6. Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang seluruhnya dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto
Statistik6426