- Menyatakan Terdakwa YASRIF INKIRIWANG ALIAS ACIB tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan Pemanfaatan, Pengolahan, Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck Izusu warna putih DM-8419-BF, Nomor Rangka : MHCNMR71HJJ091066, Nomor Mesin : B091066, yang berisikan material bebatuan berupa Batu Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung.; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Herson Naue dengan ketentuan muatan material bebatuan berupa Batu Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung di rampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck Mitsubishi warna kuning DB-8267-FG, Nomor Rangka : MHMFE74P5GK164783, Nomor Mesin : 4D34-FY1281, yang berisikan material bebatuan berupa Batu Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung.
Putusan PN GORONTALO Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Gto |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hascaryo, Br Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Herson Naue dengan ketentuan muatan material bebatuan berupa Batu Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) karung di rampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Gto
Statistik22262