- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Irwan Jack
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Jonas
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Iboih?Paya/jalan bangau..
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Irwan Jack
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Irwan Jack
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Jonas
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Iboih?Paya/jalan bangau.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Irwan Jack
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Irwan Jack.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Jonas.
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Iboih?Paya/jalan bangau..
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Irwan Jack
Putusan PN SABANG Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Sab |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsul Maidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rafi, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lazuardi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan demi hukum tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Paya, Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang Provinsi Aceh, Seluas 9.818 M2 (Sembilan ribu delapan ratus delapan belas meter persegi), , dengan batas-batas: sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00444 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sabang, adalah sah Aset milik PT. Sun Set Hill Resort Sabang; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II yang membuat Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 1 tanggal 23 Februari 2021 dihadapan Tergugat III (Notaris FACHRURRAZI, S.H, M. Kn. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Sabang), dalam melakukan jual beli tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00444 atas nama Ozan Effendi PA adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 4. Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor: 05/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat pada Tergugat III. (Notaris FACHRURRAZI, S.H, M. Kn. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Sabang), terhadap jual beli tanah Asset milik PT. Sun Set Hill Resort Sabang oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan penguasaan tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Paya, Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang Provinsi Aceh, Seluas 9.818 M2 (Sembilan ribu delapan ratus delapan belas meter persegi), dengan batas-batas: sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00444 atas nama Ozan Effendi PA yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang, kepada PT. Sun Set Hill Sabang Resort melalui Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan Aquo, dengan tidak menerbitkan atau melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 00444 atas nama OZAN EFFENDI PA kepada siapapun sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan terhadap tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Paya, Kecamatan Suka Jaya, (sekarang Kecamatan Suka Makmue) Kota Sabang Provinsi Aceh, Seluas 9.818 M2 (Sembilan ribu delapan ratus delapan belas meter persegi), dengan batas-batas: Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00444 atas nama Ozan Effendi PA yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sabang; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menolak Petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Sab
Statistik23356