Putusan PN BOGOR Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melisssa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvinahakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH DEBITUR YANG BERITIKAD BAIK; 3. MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4. MENYATAKAN PERJANJIAN CESSIE NO.72/CESSIE/ISP-IIF/VIII/2018 TERTANGGAL 21 AGUSTUS 2018 DAN PERJANJIAN CESSIE NO.071/JBP/ISP-IIF/VIII/2018 TERTANGGAL 21 AGUSTUS 2018 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 5. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI DEBITUR DARI TERGUGAT I; 6. MENYATAKAN PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TERGUGAT II; 7. MENYATAKAN SURAT SURAT ATAU AKTA AKTA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN CESSIE NO.72/CESSIE/ISP-IIF/VIII/2018 TERTANGGAL 21 AGUSTUS 2018 DAN PERJANJIAN CESSIE NO.071/JBP/ISP-IIF/VIII/2018 TERTANGGAL 21 AGUSTUS 2018 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; 8. MENGHUKUM TERGUGAT II ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI BUKTI KEPEMILIKAN OBJEK JAMINAN PINJAMAN MILIK PENGGUGAT YAITU SHM NOMOR 689/PASIR JAYA DENGAN LU |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Bgr
Statistik18527