- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 1154/PID.B/2021/PN.JKT.SEL TANGGAL 17 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN BAHWA LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1154/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 106/PID/2022/PT DKI |
|
Nomor | 106/PID/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Binsar Pamopo Pakpahan, M.hbrgunawan Gusmo |
Panitera | Ristiari Cahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1177 K/Pid/2022
Kasasi : 54 PK/Pid/2023
Pertama : 1154/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Banding : 106/PID/2022/PT DKI
Statistik17128