- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan penarikan terhadap Kendaraan I (satu unit mobil Microlet Daihatsu type S401RP-MOPEN, No. Mesin K3MG97055, No. Rangka MHKT3BA1JHK039967, No. Polisi BK 1440 UC, Warna Kuning, Tahun 2017) pada tanggal 24 Desember 2020 tanpa persetujuan dari Penggugat selaku konsumen dan/atau tidak menunjukkan putusan pengadilan kepada Penggugat selaku konsumen (debitur) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan I (satu) unit mobil Microlet Daihatsu type S401RP-MOPEN, No. Mesin K3MG97055, No. Rangka MHKT3BA1JHK039967, No. Polisi BK 1440 UC, Warna kuning, Tahun 2017) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menetapkan kembali besaran denda keterlambatan pembayaran angsuran berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembiayaan No.007604/063818/MDN/11/17/M tanggal 24 November 2017 yakni 0,5% dikali jumlah angsuran per bulan dikali jumlah hari terlambat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak membebankan biaya administrasi penarikan sebesar Rp2000.000,- (dua juta rupiah), biaya Gudang sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) , dan biaya lainnya di luar daripada yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 007604/ 063818/MDN/11/17/M tanggal 24 November 2017;
- Memerintahkan kepada Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar 55 hari X Rp120.000.000,00= Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum melakukan eksekusi/penarikan barang jaminan fidusia dari debitur secara sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh perundang-undangan dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apabila Tergugat tidak bersedia atau lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Penggugat mengajukan gugatan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik24840