- Menyatakan Terdakwa I atas nama DAMRIZAL panggilan ANDI RAMPOK dan Terdakwa II atas nama LASKAR PRATAMA panggilan TAMA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I atas nama DAMRIZAL panggilan ANDI RAMPOK dan Terdakwa II atas nama LASKAR PRATAMA panggilan TAMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci Y warna hitam;
- 1 (satu) buah Barnekel (tinju besi) 30-06 USA
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Rangka: MH1JFS117FK165850, Nomor Mesin: JFS1E1163947, Nomor Polisi: BA 2711 FU;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Rangka: MH1JFS117FK165850, Nomor Mesin: JFS1E1163947, Nomor Polisi: BA 2711 FU atas nama Yuliar;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi: BA 2711 FU;
- 1 (satu) unit Ponsel Android merek VIVO Y20S warna hitam;
- 1 (satu) unit Ponsel merek Nokia 105 warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan Nomor Rangka: MH8BG41EADJ191587, Nomor Mesin: G427ID191987, Nomor Polisi: BA 2314 NP;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan Nomor Rangka: MH8BG41EADJ191587, Nomor Mesin: G427ID191987, Nomor Polisi: BA 2314 NP atas nama Kambaswar;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 19/Pid.B/2022/PN Pdp |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prama Widianugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Gustia Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiza Muklis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Laskar Pratama. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Saksi Niko Pratama. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Pdp
Statistik9615