- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III ,Penggugat IV dan Penggugat V tersebut untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Kbj jo. Berita Acara Sita Jaminan No. I/Pen.Sita.Jam/79/Pdt.G/2019/PN.KBJ;
- Menyatakan Penggugat I,Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris dari Almarhum Lahiraja Munthe dan Almarhum Gustina Boru Purba;
- Menyatakan Penggugat V adalah ahliwaris dari Almarhum Raja Tua Munthe ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 22 Mei 2013, yang diketahui Kepala Lingkungan I Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, serta Lurah Jati dengan Register Nomor : 471/167/SKAW/KJ-MM/V/2013, tanggal 24 Mei 2013 dan Camat Medan Maimun dengan Register Nomor : 471/31/SKAW/MM/2013, tanggal 24 Mei 2013 ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris, tanggal 13 Desember 2018, atas nama Ahliwaris Almarhum Raja Tua Munthe, serta disaksikan dan dibenarkan Kepala Desa Merek, Register Nomor : 471/310/MRK/2019, tanggal 09 September 2019 dan dikuatkan Camat Merek, Register Nomor : 470/68/ SKAW/2019, tanggal 9 September 2019 ;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah menguasai dan mengusahai Objek Perkara I, Objek Perkara II, Objek Perkara III, Objek Perkara IV, Objek Perkara V dan Objek Perkara VI secara terus menerus ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Penguasaan Fisik Nomor : 593.2/05/SKT/NT/2019, tanggal Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ;
- Menyatakan Penggugat I (Ir. Maria Doriamah Munthe atau ditulis dan disebut juga Ir. Maria D. Munthe) adalah pemilik tanah Objek Perkara I yakni tanah seluas lebih kurang 5 Ha (lima hektar), terletak di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jurang ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Objek perkara III/tanah milik Maida A.K. Munthe (Penggugat III);
- Sebelah Barat berbatas dengan jurang/perladangan ;
- Sebelah Timur berbatas dengan objek perkara II/tanah milik Malah Rhodearni Munthe (penggugat II);
- Sebelah Utara berbatas dengan Jurang ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan objek perkara VI/tanah milik bersama Penggugat I,II,III,IV;
- Sebelah Barat berbatas dengan objek perkara III/tanah milik Maida A. K. Munthe (penggugat III) dan objek perkara I/tanah milik Ir. Maria D. Munthe(Penggugat I) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan objek perkara IV/tanah milik Ir. Madawesi Napaulihon Tunggung Munthe (penggugat IV) ;
- Sebelah Utara berbatas dengan perladangan objek perkara I/tanah milik Ir. Maria D. Munthe(Penggugat I) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan objek perkara VI/ tanah milik bersama Penggugat I,II,III,IV;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jurang/perladangan ;
- Sebelah Timur berbatas dengan objek perkara II/tanah milik Malah Rhodearni Munthe (Penggugat II) dan objek perkara VI/tanah milik bersama Penggugat I,II,III,IV;
- Sebelah Utara berbatas dengan jurang/ perladangan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan parit/perladangan;
- Sebelah Barat berbatas dengan objek perkara VI/tanah milik bersama Penggugat I,II,III,IV dan objek perkara II/ tanah milik Malah Rhodearni Munthe (Penggugat II);
- Sebelah Timur berbatas dengan jurang/perladangan;
- Sebelah Utara berbatas dengan objek perkara VI/tanah milik bersama Penggugat I,II,III,IV;
- Sebelah Selatan berbatas dengan perladangan ;
- Sebelah Barat berbatas dengan pohon bambu,Jurang dan perladangan;
- Sebelah Timur berbatas dengan objek perkara IV/tanah milik Ir. Madawesi Napaulihon Tunggung Munthe (Penggugat IV);
- Sebelah Utara berbatas dengan objek perkara II/ tanah milik Malah Rhodearni Munthe (Penggugat II);
- Sebelah Selatan berbatas dengan objek perkara 5/tanah milik Ahliwaris Raja Tua Munthe (Penggugat V);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jurang/Perladangan dan obyek perkara III/tanah milik Maida A. K. Munthe, SH (Penggugat III) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan objek perkara IV/tanah milik Ir. Madawesi Napaulihon Tunggung Munthe(Penggugat IV) ;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumpa Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Tentang Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I,II,III,IV untuk seluruhnya; Tentang Pokok Perkara: 10. Menyatakan Penggugat II (Mala Rhodearni E. M, atau ditulis dan disebut juga Malah Rhodearni Estumihi Munthe) adalah pemilik tanah objek perkara II yakni tanah seluas lebih kurang 5 Ha (lima hektar), terletak di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas : 11. Menyatakan Penggugat III (Maida A. K. Munthe, SH atau ditulis dan disebut juga Maida Angelina Kennedyana Munthe) adalah pemilik tanah Objek Perkara III, yakni tanah seluas lebih kurang 5 Ha (lima hektar), terletak di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas : 12. Menyatakan Penggugat IV (Madawesi N. T. Munthe atau ditulis dan disebut juga Ir. Madawesi Napaulihon Tunggung Munthe), adalah pemilik tanah Objek Perkara IV,yakni tanah seluas lebih kurang 25 Ha (dua puluh lima hektar), terletak di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas : 13. Menyatakan Ahliwaris Raja Tua Munthe adalah pemilik Objek Perkara V, yakni tanah seluas lebih kurang 2 Ha (dua hektar), terletak di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas : 14. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV secara bersama-sama adalah pemilik Objek Perkara VI, yakni tanah seluas lebih kurang 8 Ha (delapan hektar), terletak di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas : 15. Menyatakan surat ukur nomor 2/N.Tonggging/2002 tanggal 6 Juni 2002 sebagaimana termuat dalam sertifikat Hak Milik No. 8/Desa Negeri Tongging atas nama Maria Beru Girsang,Ridha Hanny Beru Munthe, Sinar Poltak Munthe, Tongam Pandapotan Munthe, penerbitan sertifikat pengganti pada tanggal 12 Juni 2002 yang dikeluarkan Tergugat IV adalah cacat hukum; 16. Menyatakan penerbitan sertifikat hak Milik No.8/Desa Negeri Tongging, penerbitan sertifikat pengganti pada tanggal 12 Juni 2002 atas nama Maria Beru Girsang,Ridha Hanny Beru Munthe, Sinar Poltak Munthe, Tongam Pandapotan Munthe yang dikeluarkan oleh Tergugat IV terhadap sebahagian objek perkara I, objek perkara II,objek perkara III,objek perkara IV,objek perkara V,objek perkara VI adalah tidak sah menurut hukum; 17. Menyatakan surat ukur No.2/2018, tanggal 4 Oktober 2018 sebagaimana tersebut pada sertifikat hak milik No.9/Desa Negeri Tongging atas nama Tergugat II, penerbitan sertifikat pengganti pada tanggal 10 Oktober 2018 yang dikeluarkan Tergugat IV adalah cacat hukum; 18. Menyatakan penerbitan sertifikat Hak Milik No.9/ Desa Negeri Tongging, penerbitan sertifikat pengganti pada tanggal 10 Oktober 2018 atas nama Tergugat II yang dikeluarkan oleh Tergugat IV terhadap sebahagian objek perkara I, objek perkara II,objek perkara III,objek perkara IV,objek perkara V,objek perkara VI adalah tidak sah menurut hukum; 19. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II dan orang-orang atau badan ?badan hukum lainnya tidak mempunyai hak terhadap objek perkara I,objek perkara II, objek perkara III, objek perkara IV, objek perkara V dan objek perkara VI; 20. Menyatakan perbuatan Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III,Penggugat IV dan Penggugat V dalam menguasai dan mengusahai objek perkara I, objek perkara II, objek perkara III, objek perkara IV, objek perkara V dan objek perkara VI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama adalah bukan perbuatan melanggar hukum; 21. Menyatakan Penggugat I,Penggugat II,Penggugat III,Penggugat IV dan Penggugat V baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai hak melakukan perbuatan hukum berupa apapun terhadap objek perkara I, objek perkara II, objek perkara III, objek perkra IV, objek perkara V dan objek perkara VI ; 22. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berikut orang-orang dan badan-badan hukum lainnya atau pihak manapun yang melakukan segala aktifitas atau kegiatan apapun terhadap objek perkara I, objek perkara II, objek perkara III, objek perkara IV, objek perkara V dan objek perkara VI adalah perbuatan melawan hukum; 23. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV berikut orang-orang dan badan-badan hukum lainnya atau pihak manapun agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap objek perkara I, objek perkara II, objek perkara III, objek perkara IV, objek perkara V dan objek perkara VI yang sifatnya mengganggu hak Penggugat I, Penggugat II,Penggugat III,Penggugat IV,Penggugat V untuk mengusahai dan mengusahai objek perkara I, objek perkara II, objek perkara III, objek perkara IV, objek perkara V dan objek perkara VI sebelum ada putusan pengadilan Negeri Kabanjahe dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 24. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV berikut orang-orang dan badan-badan hukum lainnya agar mematuhi putusan dalam perkara ini; 25. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 8.830.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); 26. Menolak tuntutan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2019/PN Kbj
Statistik14720