- Menyatakan Terdakwa I. Manimbul Sidebang, dan Terdakwa II. Mangatas Sidebang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) potong kayu broti;
- 1 (satu) potong tiang besi yang sudah dicor dengan semen dalam keadaan bengkok;
- 1 (satu) potong kayu yang telah dicor dengan semen;
- 5 (lima) lembar seng dalam kondisi bolong;
- 1 (satu) untai putusan kawat duri dengan panjang 50 cm;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 145/Pid.B/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johannes Edison Haholongan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Tiurmauli Br. Munthe melalui Saksi Pardingotan Silalahi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1225 K/Pid/2022
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Sdk
Statistik1148