- Menyatakan Terdakwa KRISTIANTO Bin ANTONI HERMANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truk Tangki berwarna biru milik PT. Sinar Harapan Mulia dengan Nopol H 8420 DC;
- 1 (satu) buah STNK truk tangki Nopol H 8420 DC milik PT. Sinar Harapan Mulia.;
- 1 (satu) buah kunci truk tangki Nopol H 8420 DC milik PT. Sinar Harapan Mulia;
- 16.000 Liter BBM jenis B30/Solar yang berada di dalam truk tangki penyimpanan dengan Nopol H 8420 DC;
- BBM jenis B30/Solar sebanyak sebanyak 16 KL;
- 1 (satu) unit Mobil colt Diesel, nopol- R 8003 AT muatan kosong;
- Muatan 3 KL (3 tandon) yang berada di bak Mobil Mitsubishi Fuso (Dum truk), nopol - R 1771 AP;
- 1 (satu) unit Mobil colt diesel kuning orange, nopol- R 9683 AT. Muatan : 3 KL (Tangki Modif);
- 1 (satu) unit Mobil Dyana Duro Hijau, nopol - K 8644 DZ muatan : 5 KL;
- Muatan 3 KL yang berada di bak Mobil Dyana merah, nopol - E 9329 MA;
- 1 (satu) unit Mobil Izuzu Euro putih, nopol - AD 1809 EG muatan kosong;
- Muatan 2 KL yang berada di bak Mobil colt diesel kuning, nopol - AA 1407 RF;
- 1 (satu) buah Tangki duduk putih muatan 7 KL;
- Tampon/Tandon ukuran 1 KL sebanyak 23 Tampon/Tandon, muatan isi : 5,5 KL;
- 2 (dua) unit pompa/alkon;
- 1 (satu) buah selang ukuraan 3.5 inch 150 meter;
- 4 (empat) lembar Surat Jalan Nomor : AA.005/SJ/SHM-JTG/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 Milik PT. Sinar Harapan Mulia;
- 1 (satu) bundel buku rekening BCA nomor : 4341080678 atas nama Aprihandi milik KRISTIANTO Bin ANTONI HERMANTO;
- 1 (satu) bundel buku rekening BRI nomor : 6676-01-035665-53-3 atas nama KRISTIANTO milik KRISTIANTO Bin ANTONI HERMANTO;
- 1 (satu) buah kartu debit BCA Nomor 6019 0095 0387 1250 milik milik KRISTIANTO Bin ANTONI HERMANTO;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor 6013 0102 7137 8649 milik milik KRISTIANTO Bin ANTONI HERMANTO;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih;
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Fuso (Dump truk), nopol - R 1771 AP;
- 1 (satu) unit Mobil Dyna merah, nopol - E 9329 MA;
- 1 (satu) unit Mobil colt diesel kuning, nopol - AA 1407 RF;
Putusan PN CILACAP Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Clp |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Wibowo, Br Hakim Anggota Awal Darmawan Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Ratih Parwita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara, dengan ketentuan terhadap perlengkapan modifikasi dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT Andalan Finance Cilacap, dengan ketentuan terhadap perlengkapan modifikasi dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. BPR ARAYA ARTA Kebumen, dengan ketentuan terhadap perlengkapan modifikasi dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. Trihamas Finance Wonosobo dengan ketentuan terhadap perlengkapan modifikasi dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Clp
Statistik8715