Putusan PA SENGKANG Nomor 1117/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 1117/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamustamin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilmah Ismail, I.br Hakim Anggotaabu Rahman Baba |
Panitera | Panitera Pengganti Lukman Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian. 2. Menyatakan Hasna Gani binti Gani telah meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2021. 3. Menetapkan Hasna Gani binti Gani sebagai pewaris. 4. Menetapkan ahli waris Hasna Gani binti Gani adalah: - Drs. M. Rimi Usman (suami/Tergugat I). - H. Hairuddin, S.Sos. bin Gani (saudara laki-laki sekandung/ Penggugat I). - Hasni, S. Pd. binti Gani (saudara perempuan seayah/Penggugat VII). - Mansur bin Gani (saudara laki-laki seayah/Penggugat VIII) - Muhammad Yusuf bin Gani (saudara laki-laki seayah/Penggugat IX). - Amrullah Gani bin Gani (saudara laki-laki seayah/Penggugat X). 5. Menyatakan Nurhaya binti Gani telah meninggal dunia pada tahun 1998. 6. Menetapkan ahli waris pengganti dan penerima wasiat wajibah dari bagian Nurhaya binti Gani adalah: - Muhammad Haris Jaya bin Palari (anak laki-laki dari saudara kandung pewaris/Penggugat II). - Hasri Murni binti Palari (anak perempuan dari saudara kandung pewaris). - Hariani Palari, S.Pi. binti Palari (anak perempuan dari saudara kandung pewaris/Penggugat III). 7. Menetapkan harta bersama antara Drs. M. Rimi Usman (Tergugat I) dengan Hasna Gani binti Gani adalah: 7.1 Sebidang tanah perumahan seluas 256,834 m2 dan di atasnya adalah 2 (dua) petak ruko berlantai 3 (tiga) seluas 210,75 m2 yang terletak di Jalan Budi Utomo Tae, Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah utara : tanah Tergugat I Sebelah timur : Jalan Poros Sengkang-Sidrap Sebelah selatan : SD As?adiyah Sebelah barat : tanah H. Rahman 7. 2 Uang muka pembelian 1 (satu) petak tanah kavling di Jalan Budi Utomo sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7.3 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah dengan nomor polisi DW 1329 LT 8. Menetapkan Drs. M. Rimi Usman (Tergugat I) berhak atas 1/2 bagian dan Hasna Gani binti Gani berhak atas 1/2 bagian dari objek sengketa pada amar nomor 7 (7.1, 7.2 dan 7.3). 9. Menetapkan harta bawaan Hasna Gani binti Gani adalah: 9.1 3 (tiga) buah gelang emas masing-masing seberat 5 gram 9.2 Sebidang tanah perumahan seluas 89,655 m2 dan di atasnya adalah rumah batu permanen seluas 71,125 m2 yang terletak di BTN Nusa Idaman, Blok Februari, No. 5, Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah utara : rumah Suaib Sebelah timur : rumah Hj. Roswana Sebelah selatan : jalan kompleks Sebelah barat : rumah Hasbi 10. Menetapkan harta peninggalan/tirkah/budel waris Hasna Gani binti Gani adalah: 10.1 1/2 dari harta bersama antara Drs. M. Rimi Usman (Tergugat I) dengan Hasna Gani binti Gani sebagaimana tersebut pada amar nomor 7 (7.1, 7.2 dan 7.3) 10.2 Seluruh harta bawaan Hasna Gani binti Gani sebagaimana tersebut pada amar nomor 9 (9.1 dan 9.2) 11. Menetapkan bagian para ahli waris Hasna Gani binti Gani terhadap tirkah/harta peninggalan/budel waris sebagaimana amar nomor 10 adalah sebagai berikut: - Drs. M. Rimi Usman (suami/Tergugat I) memperoleh 1/2 bagian. - H. Hairuddin, S.Sos. bin Gani (saudara laki-laki sekandung/ Penggugat I) ) memperoleh 1/10 bagian. - Hasni, S. Pd. binti Gani (saudara perempuan seayah/Penggugat VII) memperoleh 1/20 bagian. - Mansur bin Gani (saudara laki-laki seayah/Penggugat VIII) memperoleh 1/10 bagian. - Muhammad Yusuf bin Gani (saudara laki-laki seayah/Penggugat IX) memperoleh 1/10 bagian. - Amrullah Gani bin Gani (saudara laki-laki seayah/Penggugat X) memperoleh 1/10 bagian. - Muhammad Haris Jaya bin Palari (anak laki-laki dari saudara kandung pewaris/Penggugat II) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/30 bagian. - Hasri Murni binti Palari (anak perempuan dari saudara kandung pewaris) sebagai penerima wasiat wajibah memperoleh 1/120 bagian. - Hariani Palari, S.Pi. binti Palari (anak perempuan dari saudara kandung pewaris/Penggugat III) sebagai penerima wasiat wajibah memperoleh 1/120 bagian. 12. Menyatakan Hasri Murni binti Palari telah meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2021. 13. Menetapkan ahli waris Hasri Murni binti Palari adalah: - H. Abdul Samad (suami). - Muhammad Hasbillah, S.Pd.,M.Pd bin H. Abdul Samad (anak laki-laki kandung/Penggugat IV). - Hasnaini Rahmah binti H. Abdul Samad (anak perempuan kandung/Penggugat V). - Fathurrahman bin H. Abdul Samad (anak laki-laki kandung/ Penggugat VI) . 14. Menetapkan bagian waris Hasri Murni binti Palari yaitu 1/120 bagian dari tirkah Hasna Gani binti Gani sebagai harta peninggalan Hasri Murni binti Palari. 15. Menetapkan bagian para ahli waris Hasri Murni binti Palari terhadap harta peninggalan sebagaimana amar nomor 14 adalah sebagai berikut: - H. Abdul Samad (suami) mendapat 1/480 bagian. - Muhammad Hasbillah, S.Pd.,M.Pd bin H. Abdul Samad (anak laki-laki kandung/Penggugat IV) mendapat 1/400 bagian. - Hasnaini Rahmah binti H. Abdul Samad (anak perempuan kandung/Penggugat V) mendapat 1/800 bagian. - Fathurrahman bin H. Abdul Samad (anak laki-laki kandung/ Penggugat VI) mendapat 1/400 bagian. 16. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak atas harta peninggalan pada amar angka 10 untuk menyerahkan objek tersebut untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak sebagaimana pembagian yang telah ditetapkan pada amar angka 11 dan angka 15, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang pada lembaga lelang negara dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris yang berhak. 17. Menyatakan tidak menerima gugatan Para Penggugat mengenai objek berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna abu-abu dengan nomor polisi DW 1873 LQ. 18. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 19. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Para Penggugat dan 1/2 (seperdua) kepada Tergugat I yang seluruhnya berjumlah Rp.3.100.000,00- (tiga juta seratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1117/Pdt.G/2021/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 1117/Pdt.G/2021/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1117/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik10834