- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta di bawah ini:
- Tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) beserta 1 (satu) pintu bangunan ruko permanen dua tingkat diatasnya, yang terletak di Gampong Blang Priya Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.187 tahun 2016 atas Nama Muhammad Nazar, dengan batas-batasnya:
- Tanah kebun seluas 1.408 M2 (seribu empat ratus delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:59/IX/MRM/2013 tanggal 03 September 2013, dengan batas-batasnya:
- Tanah kebun sawit seluas 14.200, M2 (empat belas ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Gampong Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:46/III/MRM/2013 tanggal 28 Maret 2013, dengan batas-batasnya:
- Tanah sawah seluas 3. 200 M2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Gampong Meunye Payong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L 300 Pickup warna hitam pengeluaran tahun 2020, dengan nomor Polisi BK 8298 KT;
- 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz warna hitam pengeluaran tahun 2016, dengan nomor Polisi BK 68 NV;
- 1 (satu) set tempat tidur warna putih;
- 1 (satu) buah mesin cuci pakaian merek LG warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Kulkas satu pitu warna merah;
- 1 (satu) buat dispenser air minum merek Polytron warna hitam;
- 1 (satu) set kursi tamu warna hitam;
- 1 (satu) buah AC pendingin merek LG warna hitam 2 PK;
- 3 (tiga) unit lemari karet warna campuran;
- 4 (empat) unit bed dorong biasa;
- 2 (dua) unit kaca rias warna putih;
- 6 (enam) unit ranjang tidur warna campuran;
- 10 (sepuluh) unit ranjang tidur warna campuran;
- 5 (lima) unit kursi tamu warna hitam;
- 20 (dua puluh) buah bantal dan guling campuran;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh hak 1/2 bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2 ( 2.1 s.d 2.19) tersebut di atas ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2 ( 2.1 s.d 2.18) di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dijual dengan lelang di muka umum melalui Badan Lelang dan Piutang Negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat, dan apabila Tergugat sudah menjual sebagian harta bersama tersebut maka dapat diganti dengan cara dipotong dari harta bersama hak bagian Tergugat yang masih tersisa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hutang berupa:
- Hutang pembelian barang untuk pembangunan ruko, pada toko besi milik Bang Marzuki di Jungka Gajah, Aceh Utara, sebesar Rp. 31.450.300,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Hutang kredit 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 Pickup warna hitam, tahun 2020, Nomor Polisi BK 8298 KT di Adira sebesar RP. 191.771.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Hutang kredit 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna hitam, tahun 2016, Nomor Polisi BK 86 NV di Adira sebesar RP. 167.330.000,- (seratus enam pulu tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menanggung hutang bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas, dengan rincian 1/2 bagian ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi dan 1/2 bagian di tanggung Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 809/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 809/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Naufal, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adeka Candra, Lcbr Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Rais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Konvensi Sebelah Utara: dengan tanah sawah Irwandi, 4 m; Sebelah Selatan: dengan tanah negara/jln. B. Aceh ? Medan, 4 m; Sebelah Timur : dengan bangunan ruko Irwandi/bengkel Irwandi 30 m; Sebelah Barat: dengan tanah perkarangan Yudi 30 m; Sebelah Barat : dengan jalan Desa 65 m; Sebelah Selatan : dengan tanah kebun M. Hasan 5,10 m; Sebelah Timur : dengan tanggul Irigasi, 70,70 m; Sebelah Utara : dengan tanah kebun Halim, 27,80 m; Sebelah Utara : dengan tanah kebun Idris/Muhammas, 164,70 m; Sebelah Timur : dengan sungai, 64 m; Sebelah Selatan : dengan sungai, 134 m; Sebelah Barat : dengan tanah kebun Tgk. Muni, 127,90 m; Sebelah Utara : dengan tanah sawah T. Husaini & Abdurrahman 89,80 m; Sebelah Timur : dengan tanah Lukman 39,70 m; Sebelah Selatan : dengan tanah sawah M. Hasan & Ismail 96,70 m; Sebelah Barat : dengan parek jalan gampong 37,90 m; Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dengan total hutang Rp. 390.551.300,- (tiga ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh satu tiga ratus rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 809/Pdt.G/2021/MS.Lsk
Statistik8918