Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2021/PTUN.KPG |
|
Nomor | 41/G/2021/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriansyah Rozarius |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harsya Mahdi, Br Hakim Anggota Aini Sahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hofniel P. Lopsau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM PENUNDAAN: 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan: 2.1. Keputusan Lurah Bello Kecamatan Maulafa Nomor 01/SKEP/KEL.BLO/I/2021, tanggal 5 Januari 2021, tentang Penetapan Badan Pengurus Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, khususnya dalam Lampiran Keputusan Lurah Bello Nomor 01/SKEP/KEL.BLO/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 pada Nomor Urut 52 atas nama Yusuf Tuan sebagai Ketua RT 007; 2.2. Surat Keputusan Lurah Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nomor 03/SKEP/KEL.BLO/IX/2021, tanggal 27 September 2021, tentang Pencabutan Surat Keputusan Lurah Bello Nomor 02/SKEP/KEL.BLO/I/2021 tentang Penunjukan Badan Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang; sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; II. DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; III. DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 2.1. Keputusan Lurah Bello Kecamatan Maulafa Nomor 01/SKEP/KEL.BLO/I/2021, tanggal 5 Januari 2021, tentang Penetapan Badan Pengurus Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, khususnya dalam Lampiran Keputusan Lurah Bello Nomor 01/SKEP/KEL.BLO/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 pada Nomor Urut 52 atas nama Yusuf Tuan sebagai Ketua RT 007; 2.2. Surat Keputusan Lurah Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nomor 03/SKEP/KEL.BLO/IX/2021, tanggal 27 September 2021, tentang Pencabutan Surat Keputusan Lurah Bello Nomor 02/SKEP/KEL.BLO/I/2021 tentang Penunjukan Badan Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut: 3.1. Keputusan Lurah Bello Kecamatan Maulafa Nomor 01/SKEP/KEL.BLO/I/2021, tanggal 5 Januari 2021, tentang Penetapan Badan Pengurus Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Masa Bakti Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, khususnya dalam Lampiran Keputusan Lurah Bello Nomor 01/SKEP/KEL.BLO/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 pada Nomor Urut 52 atas nama Yusuf Tuan sebagai Ketua RT 007; 3.2. Surat Keputusan Lurah Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nomor 03/SKEP/KEL.BLO/IX/2021, tanggal 27 September 2021, tentang Pencabutan Surat Keputusan Lurah Bello Nomor 02/SKEP/KEL.BLO/I/2021 tentang Penunjukan Badan Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada jabatan semula atau pada jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp444.000,00 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 103/B/2022/PTTUN.SBY
Pertama : 41/G/2021/PTUN.KPG
Statistik15198